SUARAREPUBLIK.COM – JENEPONTO, SULAWESI SELATAN – Persoalan status lahan yang menjadi lokasi bangunan SMP Negeri 6 Satap Rumbia di Dusun Bonto Sunggu, Desa Lebang Manai, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto, masih menjadi perhatian keluarga Hatijah binti Salirong. Persoalan ini mencuat setelah pengukuran lahan pada 3 November 2026 yang berkaitan dengan pencatatan aset pemerintah daerah, sementara pihak keluarga mempertanyakan dasar dokumen serta persetujuan dalam pengurusan lahan tersebut. Sabtu, 7 November 2026
Diketahui, bangunan sekolah tersebut telah mendapatkan program revitalisasi dengan menggunakan anggaran APBN sebesar Rp1.185.912.000. Namun, pihak keluarga masih mempertanyakan riwayat penguasaan tanah serta dokumen yang menjadi dasar pencatatan lahan tersebut sebagai aset pemerintah daerah.
Rahman Lallo, anak dari Hatijah binti Salirong sekaligus Kaperwil media SuaraRepublik.com, menyampaikan bahwa lahan tersebut merupakan milik keluarganya berdasarkan riwayat administrasi IPEDA tahun 1972 atas nama Salirong bin Mangola, yang tercatat dalam Letter C 468 Nomor 126.
Menurut Rahman, pada awal pembangunan sekolah terdapat usulan dan bujukan dari kepala sekolah serta Kepala Desa Lebang Manai agar pihak keluarga bersedia menghibahkan sebagian lahan untuk kepentingan pembangunan sekolah.
“Awal bangunan ini muncul usulan dan bujukan dari kepala sekolah dan Kepala Desa Lebang Manai terkait lahan milik Hatijah binti Salirong. Saya selaku anaknya diminta agar bersedia menghibahkan tanah tersebut untuk bangunan yang berdiri di lokasi ini,” ungkap Rahman.
Untuk memperoleh kejelasan mengenai dasar pengukuran lahan, Rahman Lallo mendatangi langsung Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Jeneponto dan bertemu dengan Uga selaku pihak BPN.
Dalam pertemuan tersebut, Rahman meminta penjelasan mengenai dokumen yang menjadi dasar pelaksanaan pengukuran lahan pada 3 November 2026. Uga menyampaikan bahwa terdapat berkas dari Bidang Aset yang dijadikan dasar pengukuran. Namun, menurut keterangan Rahman, Uga menyebut dokumen tersebut sebagai dokumen rahasia.
Uga juga mengaku bahwa dirinya turun langsung ke lokasi saat pengukuran dilakukan pada 3 November 2026. Keterangan tersebut menjadi perhatian Rahman karena pihak keluarga yang mengetahui riwayat lahan justru mempertanyakan mengapa tidak dilibatkan atau dimintai penjelasan sebelum pengukuran dilakukan.
Tidak berhenti di situ, Rahman Lallo bersama Salim, anggota LSM asal Bangkala, juga mendatangi Bidang Aset Pemda Jeneponto untuk meminta kejelasan terkait dokumen yang menjadi dasar pencatatan lahan sekolah sebagai aset daerah.
Dalam pertemuan itu, Rahman memperlihatkan dokumen yang dimilikinya sebagai bagian dari keluarga Hatijah binti Salirong yang menguasai lahan tersebut. Namun, ketika Rahman meminta pihak Bidang Aset memperlihatkan dokumen yang menjadi dasar atau pegangan Pemda Jeneponto dalam mencatat lahan sekolah sebagai aset daerah, pihak Bidang Aset tidak dapat menunjukkan berkas tertulis dan menyampaikan bahwa dasar yang dimiliki hanya berupa keterangan lisan.









Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.