Suararepublik.com Jakarta, 4 November 2026 – Ketua Umum Fast Respon Counter Polri Nusantara, Sultan Besuki Agus Flores, memberikan pandangan tegas terkait persoalan dugaan penyadapan ilegal yang menjadi sorotan. Menurutnya, apa pun tujuan dan maksud baik Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam menjalankan tugas serta kebijakan institusi, seluruh tindakan yang berkaitan dengan kewenangan negara tetap harus berlandaskan hukum.

Agus Flores menegaskan bahwa niat baik tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan ketentuan hukum, terlebih apabila tindakan tersebut menyangkut privasi, komunikasi, dan hak-hak dasar seseorang.

“Apa pun tujuan Bapak Jenderal Listyo Sigit Prabowo, kami tentu menghormati maksud baik dalam menjalankan tugas negara. Tetapi kalau persoalannya menyangkut penyadapan tanpa izin atau tanpa dasar kewenangan yang sah, maka hal itu harus dijelaskan secara hukum. Jangan sampai niat baik justru dipertentangkan dengan aturan hukum,” tegas Agus Flores.

Menurut Agus Flores, persoalan ini harus ditempatkan secara proporsional. Jangan sampai pembahasan berkembang ke berbagai persoalan lain sehingga substansi utama justru tidak mendapatkan perhatian.

FOKUS PADA LEGALITAS PENYADAPAN

Agus Flores menegaskan bahwa pokok persoalan yang harus dijawab adalah legalitas tindakan penyadapan atau *illegal tapping*.

Ada sejumlah pertanyaan mendasar yang perlu dijelaskan secara terbuka:

1. Siapa pihak yang melakukan penyadapan?
2. Apa dasar kewenangan dan landasan hukum pelaksanaannya?
3. Apakah tindakan tersebut telah memenuhi persyaratan perizinan?
4. Apakah prosedur hukum yang diwajibkan telah dijalankan?
5. Siapa yang bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran prosedur atau penyalahgunaan kewenangan?

“Jangan melebar ke mana-mana. Kalau masalahnya penyadapan ilegal, ya fokus pada penyadapan ilegal. Kita tidak sedang menyerang pribadi siapa pun, tidak sedang memusuhi Polri, dan tidak sedang membangun opini untuk menjatuhkan institusi. Kita hanya mempertanyakan legalitas suatu tindakan. Itu saja,” ujar Agus Flores.

BUKAN MENYERANG PRIBADI, BUKAN MEMUSUHI POLRI

Lebih lanjut, Agus Flores menegaskan bahwa sikap kritis Fast Respon Counter Polri Nusantara bukanlah bentuk perlawanan terhadap institusi Polri.

Menurutnya, mendukung Polri bukan berarti seluruh tindakan harus dibenarkan tanpa pemeriksaan. Justru institusi yang kuat adalah institusi yang berani membuka ruang evaluasi, menerima kritik, serta memastikan setiap kewenangan dijalankan sesuai ketentuan hukum.

“Jangan salah memahami kritik kami. Kami bukan anti-Polri. Kami justru ingin institusi Polri semakin kuat dan dipercaya masyarakat. Tetapi kekuatan institusi tidak boleh diukur dari besarnya kewenangan, melainkan dari kemampuannya menggunakan kewenangan secara benar dan bertanggung jawab,” ungkapnya.

HUKUM TETAP HUKUM, KEWENANGAN ADA BATASNYA

Agus Flores juga mengingatkan bahwa penyadapan bukan tindakan biasa. Karena menyangkut hak privasi dan komunikasi seseorang, pelaksanaannya harus memiliki dasar hukum, dilakukan oleh pihak yang berwenang, serta mengikuti mekanisme yang ditentukan peraturan perundang-undangan.