MOROTAI | SuaraRepublik.com — Seorang perempuan berinisial IS melaporkan suaminya, SI (32), ke Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dalam laporannya, korban mengaku mengalami kekerasan fisik, ancaman menggunakan parang, hingga diusir dari rumah saat sedang hamil.

SI diketahui bekerja sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di RSUD Sultan Mudaffar Sjah, Desa Pangeo, Kecamatan Morotai Jaya.

Kepada wartawan, Minggu (1/11/2026), IS menuturkan peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, pekan kedua Oktober 2026, sekitar pukul 16.00 WIT, di rumah mereka. Ia mengaku suaminya datang dalam kondisi dipengaruhi minuman keras.

Menurut IS, saat itu dirinya ditarik pada bagian kaki hingga terjatuh, kemudian dipukul dan ditendang ketika berusaha bertahan di rumah.

“ Saya ditarik paksa sampai terbanting dan dipukul. Saat saya berusaha bertahan di rumah, saya juga ditendang,” ujar IS.

Ia juga mengaku mendapat ancaman menggunakan senjata tajam jenis parang. Menurut keterangannya, SI mengambil parang yang berada di atas tempat pakaian dan mengancam akan melukainya.

“Dia mengambil parang dan mengancam saya. Saya merasa takut, apalagi saat itu kondisi saya sedang hamil,” katanya.

Setelah kejadian tersebut, IS mengaku diminta meninggalkan rumah. Ia menyebut SI memanggil orang tuanya, kemudian pakaian dan sejumlah barang pribadinya dikeluarkan dari rumah. Karena khawatir terjadi kekerasan lanjutan, IS memilih tinggal sementara bersama keluarga atau kerabat.

IS mengatakan sempat berupaya kembali untuk menyelesaikan persoalan rumah tangga itu secara kekeluargaan. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Ia mengaku tetap tidak diperbolehkan masuk ke rumah.

Bahkan, ketika kembali mendatangi rumah dua hingga tiga hari kemudian, sebagian barang pribadinya disebut telah dikeluarkan oleh saudara SI dan diletakkan di trotoar.

Merasa tidak memperoleh penyelesaian, IS kemudian menempuh jalur hukum. Ia mendatangi Polres Pulau Morotai pada Minggu (1/11/2026), sekitar pukul 13.00 WIT.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor STPL/177/XI/SPKT/2026 tertanggal 1 November 2026. Dokumen itu mencantumkan laporan terkait dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga.

IS berharap kepolisian menindaklanjuti laporannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Saya berharap laporan ini diproses sesuai hukum yang berlaku. Saya hanya ingin mendapatkan keadilan dan merasa aman,” ujarnya.

Hingga berita ini disusun, wartawan belum memperoleh keterangan dari SI maupun Polres Pulau Morotai mengenai laporan tersebut. Upaya konfirmasi kepada kedua pihak diperlukan untuk memperoleh penjelasan dan memastikan perkembangan penanganan perkara.

Dugaan kekerasan yang dilaporkan IS masih harus dibuktikan melalui proses hukum. SI tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan membela diri sesuai ketentuan yang berlaku.