Kondisi ini menimbulkan pertanyaan karena pihak ATR/BPN Jeneponto sebelumnya menyampaikan bahwa mereka menerima berkas dari Bidang Aset sebagai dasar pengukuran. Sementara itu, pihak Bidang Aset menyatakan tidak memiliki arsip tertulis dan hanya berpegang pada keterangan lisan.
Persoalannya kini bukan sekadar siapa yang menguasai lahan, melainkan dokumen apa yang sebenarnya menjadi dasar pengukuran dan pencatatan aset tersebut. Sebab, ketika ATR/BPN menyebut menerima berkas dari Bidang Aset, pihak Bidang Aset justru tidak dapat memperlihatkan arsip tertulis dan menyatakan hanya berpegang pada keterangan lisan. Jika demikian, berkas apa yang diserahkan kepada BPN dan di mana dokumen tersebut sekarang?
Pertanyaan ini penting dijawab secara terbuka. Jangan sampai pencatatan aset berjalan lebih dahulu, sementara dasar administrasi dan riwayat persetujuan pengurusan tanah masih menyisakan persoalan.
Sebelumnya, pada Kamis, 5 November 2026, Kabid Aset Kabupaten Jeneponto menyampaikan bahwa sertifikasi seluruh lahan pemerintah daerah, termasuk sekolah, merupakan bagian dari instruksi KPK. Menurut keterangannya, lahan dan bangunan sekolah tersebut telah tercatat sebagai aset Pemda.
Kabid Aset juga menghubungi Rahman Lallo melalui WhatsApp dan memintanya datang untuk membicarakan persoalan tersebut secara langsung. Ia menyampaikan bahwa kemungkinan ada solusi apabila kedua pihak bertemu dan membahasnya.
Di sisi lain, M. Nasir dg Tenreng menyampaikan bahwa pada 2017 dirinya pernah memberikan sebagian lahan untuk kepentingan pembangunan sekolah. Namun, menurut keterangannya, pemberian tersebut bukan dimaksudkan sebagai pelepasan atau pembebasan seluruh hak atas tanah.
Saat itu, kesepakatan dilakukan pada masa kepala sekolah H. Usman. Luas lahan yang awalnya disepakati sekitar 10 x 14 meter. Namun, pada pengukuran 3 November 2026, ukuran yang disebutkan menjadi 14 x 17 meter. Perubahan ukuran tersebut juga menjadi hal yang perlu mendapat penjelasan lebih lanjut.
Rahman Lallo juga mengungkapkan bahwa pihak Pemda Jeneponto pernah turun langsung ke lokasi pada 2020 untuk melakukan pengukuran lahan. Namun, proses tersebut tidak berlanjut setelah Hatijah binti Salirong datang langsung dan menyatakan keberatan serta melarang pengukuran untuk pemberian lahan. Akhirnya, pihak Pemda tidak melanjutkan proses pengukuran tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jeneponto saat dikonfirmasi media terkait pengukuran lahan SMP Satap di Desa Lebang Manai menyampaikan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan langsung dalam persoalan tersebut karena kegiatan itu merupakan bagian dari program pemerintah pusat.
Menurutnya, kewenangan terkait persoalan tersebut berada pada pemerintah daerah dan kepala sekolah, mengingat data program diunggah langsung ke pemerintah pusat. Ia juga menyampaikan bahwa komunikasi dengan pemilik lahan menjadi urusan kepala sekolah dan menyarankan agar persoalan tersebut dibicarakan langsung dengan pihak sekolah.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Lebang Manai, Herman, S.Pd., dan kepala sekolah yang saat ini menjabat belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi media.









Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.