Menurutnya, kewenangan terkait persoalan itu berada pada pemerintah setempat bersama kepala sekolah. Ia juga menjelaskan bahwa data-data program diunggah langsung ke pemerintah pusat, sedangkan komunikasi dengan pemilik lahan dilakukan oleh kepala sekolah. Karena itu, persoalan tersebut diminta untuk dikomunikasikan langsung dengan pihak kepala sekolah.

Awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Sekolah SMP Negeri Satap 6 Rumbia, Mahmud, S.Pd., M.Pd., terkait dasar pelaksanaan pengukuran, riwayat perjanjian penggunaan lahan, serta status administrasi tanah yang menjadi objek persoalan. Namun, saat dihubungi awak media, nomor telepon yang bersangkutan tidak aktif sehingga belum diperoleh penjelasan langsung dari pihak sekolah.

Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Kepala Bidang Aset dan Kepala Desa Lebang Manai. Namun, hingga berita ini disusun, awak media belum memperoleh keterangan dari pihak-pihak tersebut.

Rahman Lallo berharap pihak sekolah dan instansi terkait segera memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar pengukuran, status administrasi tanah, serta dokumen perjanjian yang menjadi landasan penggunaan lahan tersebut.

Persoalan ini perlu mendapat perhatian serius. Sebab, pembangunan fasilitas pendidikan untuk kepentingan masyarakat tidak boleh mengabaikan kejelasan prosedur dan hak pihak yang berkepentingan atas tanah. Pengukuran bukan sekadar persoalan teknis menentukan batas lahan, tetapi juga harus memiliki dasar dan kesepakatan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga berita ini diterbitkan, SuaraRepublik.com tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada pihak sekolah, pemerintah desa, maupun instansi terkait demi memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.