Suararepublik.com Rokan Hilir 4/11/26 – Proses pemeriksaan terhadap Normina Situmorang di Polres Rokan Hilir menjadi perhatian dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan peristiwa pada 18 Januari 2025.
Normina Situmorang diketahui menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait peristiwa tersebut. Pemeriksaan ini diharapkan dapat membantu penyidik mengungkap secara jelas kronologi kejadian, pihak-pihak yang terlibat, serta latar belakang persoalan yang terjadi.
Perkara ini juga dikaitkan dengan dugaan persoalan penguasaan tanah yang disebut-sebut berdampak terhadap keluarga almarhum Jamada Situmorang dan keluarga Nainggolan.
Pihak keluarga diduga mengalami tekanan dalam persoalan yang berkaitan dengan tanah tersebut. Bahkan, muncul dugaan adanya praktik mafia tanah yang perlu ditelusuri secara serius oleh aparat penegak hukum.
Namun, dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui penyelidikan dan penyidikan berdasarkan alat bukti serta keterangan para saksi. Tidak boleh ada pihak yang dinyatakan bersalah sebelum adanya pembuktian sesuai ketentuan hukum.
MINTA APARAT BERTINDAK PROFESIONAL DAN TRANSPARAN
Masyarakat berharap Polres Rokan Hilir dapat menangani perkara ini secara profesional, objektif, transparan, dan tidak memihak.
Keterangan Normina Situmorang sebagai saksi diharapkan menjadi salah satu bagian penting dalam mengungkap fakta sebenarnya atas peristiwa 18 Januari 2025.
Apabila ditemukan indikasi pemalsuan dokumen, penyerobotan tanah, intimidasi, atau tindakan melawan hukum lainnya, aparat penegak hukum diharapkan menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
KEPASTIAN HUKUM MENJADI HAK SETIAP WARGA
Persoalan tanah bukan sekadar persoalan kepemilikan, melainkan menyangkut hak, keadilan, dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Karena itu, keluarga yang merasa dirugikan berhak memperoleh perlindungan hukum dan kesempatan menyampaikan bukti serta keterangan kepada penyidik.
Publik kini menantikan langkah Polres Rokan Hilir dalam mengungkap fakta di balik peristiwa tersebut, termasuk memastikan apakah terdapat unsur tindak pidana dalam persoalan yang dipersoalkan keluarga.
Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati. Penegakan hukum harus berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Catatan redaksi : Berita ini disusun berdasarkan informasi awal dan masih memerlukan konfirmasi resmi dari Polres Rokan Hilir serta pihak-pihak terkait. (Tim)










Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.