MOROTAI | SuaraRepublik.com — Penanganan laporan dugaan penganiayaan terhadap aktivis Solidaritas Mahasiswa untuk Rakyat Indonesia (SAMURAI) Maluku Utara Distrik Universitas Pasifik (Unipas) oleh oknum anggota Polres Pulau Morotai belum menunjukkan perkembangan hukum yang jelas. Padahal, korban telah melaporkan peristiwa tersebut pada hari kejadian, 28 September 2026.
Laporan itu tercatat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pulau Morotai dengan nomor STPL/153/IX/SPKT/2026 dan STPL/154/IX/SPKT/2026.
Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi ketika korban menyampaikan aspirasi dalam demonstrasi di Kantor Bupati Pulau Morotai. Sejak laporan dibuat, korban telah beberapa kali memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan.
Pada Senin, 5 Oktober 2026, korban bersama saksi mendatangi Satreskrim Polres Pulau Morotai untuk menjalani pemeriksaan. Dalam kesempatan itu, korban menegaskan bahwa perkara tersebut harus tetap diproses melalui jalur hukum.
Desakan serupa kembali disampaikan SAMURAI Maluku Utara Distrik Unipas melalui demonstrasi di Polres Pulau Morotai pada 23 Oktober 2026. Dalam audiensi bersama Kapolres, Wakapolres, dan Kanit Pidana Umum yang juga menjadi ketua tim penanganan laporan, massa meminta kepolisian memberikan kepastian atas perkembangan perkara.
Dalam pertemuan tersebut, Kapolres menyampaikan bahwa laporan tetap ditindaklanjuti. Namun, ia juga membuka kemungkinan penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Jika tidak tercapai kesepakatan melalui mekanisme tersebut, proses hukum akan tetap dilanjutkan.
Sikap korban tidak berubah. Ia menyatakan menolak penyelesaian melalui RJ dan meminta dugaan penganiayaan itu diproses secara hukum.
Pada Rabu, 4 November 2026, korban kembali mendatangi Polres Pulau Morotai untuk memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan. Korban mengungkapkan bahwa dalam proses tersebut terdapat upaya dari pihak kepolisian untuk menawarkan penyelesaian melalui RJ.
Bahkan, menurut keterangan korban, oknum anggota yang diduga melakukan penganiayaan turut datang, mengakui kesalahannya, dan menyampaikan permintaan maaf. Meski demikian, korban tetap pada pendiriannya agar perkara tersebut diproses secara hukum.
Koordinator Grup Aksi Human Rights Ternate (Amnesty International Indonesia), Arie Haya, mengatakan mekanisme RJ harus dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan tidak boleh dilakukan dengan paksaan.
Ia merujuk Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurut dia, penerapan keadilan restoratif harus menghormati hak asasi manusia serta menjamin kebebasan korban dalam menentukan sikap.
Arie mengingatkan bahwa dalam audiensi pada 23 Oktober 2026, korban telah menyampaikan secara tegas keinginannya agar perkara tersebut tetap diproses melalui jalur hukum dan tidak diselesaikan melalui RJ.
Grup Aksi Human Rights Ternate mendesak Polres Pulau Morotai menangani laporan tersebut secara transparan dan akuntabel. Mereka juga menolak segala bentuk impunitas terhadap aparat yang diduga melakukan pelanggaran hukum.
Menurut Arie, slogan kepolisian “Polisi Bersama Masyarakat” harus diwujudkan melalui tindakan nyata yang menghormati hak asasi manusia, bukan sekadar menjadi tagline institusi, Sabtu (7/11/2026).
Ia menegaskan, institusi kepolisian tidak boleh melakukan tindakan represif maupun membatasi kebebasan berekspresi warga negara, termasuk ketika masyarakat menyampaikan aspirasi melalui demonstrasi. Dugaan tindakan terhadap aktivis SAMURAI dalam aksi di Kantor Bupati Pulau Morotai pada 28 September lalu, kata dia, menjadi persoalan yang harus mendapat perhatian serius.
Arie menambahkan, Grup Aksi Human Rights Ternate akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut. Pihaknya juga berencana berkoordinasi dengan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Amnesty International Indonesia, serta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk mendukung pendampingan terhadap korban.
“Persoalan ini merupakan praktik pembatasan hak asasi manusia yang tidak bisa ditoleransi,” tegas Arie.










Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.