Polisi menduga terdapat keterkaitan antara sejumlah orang tersebut dalam aktivitas peredaran maupun penggunaan sabu. Peran masing-masing pihak selanjutnya didalami melalui proses penyidikan.

 

Sita Sabu 31,811 Gram dan Sejumlah Peralatan

 

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, antara lain:

 

Sebanyak 30 plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, dengan berat total 31,811 gram.

Enam buah timbangan elektronik.

Sepuluh potongan sedotan plastik.

Tiga pak plastik klip.

Empat unit telepon genggam.

Dua buah alat isap sabu.

Uang tunai sebesar Rp1.450.000.

Satu unit sepeda motor Yamaha

 

Barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan penyidikan dan pendalaman dugaan jaringan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Menganti.

 

Motif Diduga untuk Mendapatkan Penghasilan Tambahan

 

Berdasarkan keterangan awal dalam perkara tersebut, aktivitas peredaran sabu diduga dilakukan untuk memperoleh penghasilan tambahan. Selain itu, para terduga pelaku disebut memiliki kesempatan mengonsumsi sabu secara gratis.

 

Penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak, termasuk dugaan keterlibatan mereka dalam rantai peredaran narkotika tersebut.

 

Kapolres Gresik: Peran Masyarakat Sangat Penting

 

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menegaskan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan kerja sama antara kepolisian dan masyarakat. Informasi yang disampaikan warga menjadi salah satu pintu masuk bagi petugas untuk melakukan penyelidikan dan mengungkap dugaan tindak pidana.

 

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Gresik dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika. Kami tidak akan berhenti melakukan penindakan terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Gresik.” Ujar Kapolres.

 

Lanjut, “Masyarakat dapat melaporkan segala dugaan melalui hotline kami di 110 maupun WA Cak RAMA di 081188002006”

 

Lima Orang Diproses Hukum, Tujuh Diajukan Asesmen Rehabilitasi

 

Dari total 12 orang yang diamankan, tujuh orang diajukan untuk menjalani asesmen rehabilitasi melalui Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gresik. Ketujuh orang tersebut disebut merupakan pembeli dan pengguna narkotika.

 

Sementara itu, lima orang lainnya menjalani proses hukum lebih lanjut dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polres Gresik.

 

Pengajuan asesmen rehabilitasi bertujuan menilai penanganan yang sesuai berdasarkan kondisi dan peran masing-masing orang. Proses selanjutnya tetap mengacu pada hasil asesmen dan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Polres Gresik menegaskan akan terus mengintensifkan pemberantasan narkotika melalui penegakan hukum dan langkah pencegahan. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.