Suararepublik.com Medan, 9 Oktober 2026 – Penanganan Laporan Polisi Nomor LP/B/1297/IX/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara yang dilaporkan sejak 24 September 2024 kembali menjadi sorotan. Daniel Steven Sihotang, S.H., dari Bidang Hukum Laskar Prabowo 08 DPD Sumatera Utara, melalui Lembaga Bantuan Hukum Laskar Prabowo 08 DPD Sumatera Utara, telah mengirimkan surat penegasan ketiga kepada pimpinan dan sejumlah pejabat terkait di lingkungan Polda Sumatera Utara.

Surat Nomor 006/SPLBH-LP08/X/SUMUT tertanggal 6 Oktober 2026 tersebut secara tegas meminta kepastian hukum, tindak lanjut penanganan laporan, supervisi, serta pengawasan berjenjang terhadap perkara yang menurut pihak kuasa hukum telah berjalan hampir dua tahun.

Surat itu ditujukan kepada Kapolda Sumatera Utara, Wakapolda Sumatera Utara, Irwasda, Kabidpropam, Dirreskrimum, Wadirreskrimum, Kabagwassidik Ditreskrimum, dan Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumatera Utara.

Langkah ini diambil setelah dua surat sebelumnya, masing-masing tertanggal 14 Juli 2026 dan 7 September 2026, menurut keterangan dalam surat penegasan ketiga tersebut, belum mendapatkan tanggapan tertulis yang menjelaskan perkembangan konkret perkara.

Daniel Sihotang: Kepastian Hukum Tidak Boleh Dibiarkan Menggantung

Daniel Steven Sihotang, S.H., menegaskan bahwa persoalan yang disorot bukanlah keinginan untuk mengintervensi kewenangan penyidik, melainkan kebutuhan Pelapor untuk memperoleh kejelasan mengenai proses penanganan laporan yang telah disampaikan secara resmi kepada kepolisian.

“Pertanyaan mendasar kami sederhana: bagaimana perkembangan laporan ini, apa saja langkah penyidikan yang sudah dilakukan, apa kendalanya, dan bagaimana arah penyelesaiannya? Jika proses masih berjalan, sampaikan perkembangannya secara jelas. Jika ada hambatan, jelaskan secara objektif. Jika terdapat dasar hukum yang menyebabkan perkara tidak dapat dilanjutkan, sampaikan alasan hukumnya secara tertulis.”

“Jangan sampai masyarakat yang telah menempuh jalur hukum justru harus terus bertanya-tanya mengenai perkembangan laporannya sendiri. Kepastian hukum bukan berarti memaksa penyidik menetapkan seseorang sebagai tersangka, melainkan memastikan bahwa setiap proses berjalan sesuai hukum dan Pelapor memperoleh informasi yang patut mengenai penanganan perkaranya,” tegas Daniel.

Menurut Daniel, permintaan tersebut merupakan bentuk kontrol dan kepedulian terhadap kualitas pelayanan penegakan hukum. Kewenangan penyidik harus tetap dihormati, tetapi akuntabilitas proses penanganan perkara juga harus dijaga.

Dua Surat Sebelumnya Disebut Belum Mendapat Jawaban Tertulis

Dalam surat penegasan ketiga itu, pihak kuasa hukum menyatakan telah lebih dahulu menyampaikan permohonan melalui surat tertanggal 14 Juli 2026, kemudian kembali menegaskan permintaan tindak lanjut melalui surat tertanggal 7 September 2026.

Namun, hingga surat ketiga diterbitkan pada 6 Oktober 2026, pihak kuasa hukum menyatakan belum menerima jawaban tertulis yang memberikan penjelasan konkret mengenai perkembangan terakhir perkara.