SuaraRepublik.com // MALUKU UTARA — Pemerintah Provinsi Maluku Utara menyatakan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pulau Morotai Tahun Anggaran 2026 tidak dapat diproses untuk evaluasi karena sejumlah persoalan administrasi dan keterlambatan tahapan pengajuan.
Hal tersebut tertuang dalam surat Sekretariat Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 100.3.2/6047/SETDA tertanggal 15 Oktober 2026, perihal penjelasan terkait evaluasi Ranperda dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran Perubahan APBD Morotai 2026.
Dalam surat tersebut, Pemprov Maluku Utara menyebut persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD terhadap Ranperda Perubahan APBD dilakukan setelah batas waktu 30 September 2026. Selain itu, dokumen untuk evaluasi disampaikan kepada gubernur melewati batas waktu tiga hari sejak persetujuan bersama.
Berdasarkan kronologi dalam surat itu, Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai mengajukan permohonan fasilitasi Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026 pada 12 Agustus 2026.
Selanjutnya, kesepakatan rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) antara kepala daerah dan DPRD dilakukan pada 29 September 2026.
Namun, persetujuan bersama terhadap Ranperda Perubahan APBD baru dilakukan pada 8 Oktober 2026. Dokumen Ranperda beserta rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran Perubahan APBD kemudian tercatat diterima untuk evaluasi pada 14 Oktober 2026.
Dengan demikian, persetujuan bersama tersebut dilakukan delapan hari setelah batas waktu 30 September, sedangkan dokumen evaluasi diterima enam hari setelah persetujuan bersama.
Selain persoalan tenggat waktu, Pemprov Maluku Utara juga mencatat Peraturan Bupati tentang Perubahan RKPD Tahun 2026 yang disampaikan tidak dilengkapi nomor peraturan kepala daerah.
Atas dasar sejumlah persoalan tersebut, Pemprov menyatakan Ranperda Perubahan APBD Morotai 2026 beserta rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran Perubahan APBD tidak dapat diproses untuk evaluasi.
Meski demikian, surat tersebut menjelaskan pemerintah daerah tetap dapat mengambil langkah strategis untuk mendanai keadaan darurat dan kebutuhan mendesak melalui perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut harus diberitahukan kepada pimpinan DPRD dan selanjutnya ditampung dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA).
Surat yang ditandatangani atas nama Pemerintah Provinsi Maluku Utara itu juga mengingatkan pemerintah daerah untuk memperhatikan belanja terkait penurunan stunting, ketahanan pangan, penanganan kemiskinan ekstrem, dan pengendalian inflasi.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai maupun DPRD setempat mengenai tindak lanjut atas surat tersebut.










Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.