Suararepublik.com Langkat 13/10/26 – Advokat Yordan Ven Yuken, SH yang dikenal juga dengan nama Jordan Sitepu keberatan dengan tuntutan mati yang dibacakan pada tanggal 24 Septeber 2026 oleh Jaksa Penuntut Umum kejari Langkat dipengadilan negeri Stabat terhadap kliennya YH.

YH didakwa dengan dakwaan berlapis pasal 114 ayat 2 jo. Pasal 132 ayat 1, subsidair pasal 111 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) uu Narkotika, dakwaan lebih subsidair pasal 115 ayat 2 jo. 132 ayat 1 uu narkotika jo. UU RI no. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana, lebih lanjut advokat Jordan Sitepu mengatakan bahwa kliennya YH ditangkap pada tanggal 3 Februari 2026 diperbatasan Aceh – Langkat didesa Halaban, Kecamatan Besitang oleh TIM BNN Prov. SUMUT Bersama temannya yang berinisial DS diparkiran minimarket ketika hendak keluar dari parkiran Minimarket dengan mengendarai Toyota Innova Reborn BK 1915 ACJ.

YH dan DS dituduh mengawal kendaraan temannya RA yang ditangkap dengan mobil Toyota Hillux dan ditemukan ganja dengan berat 204 Kilogram di jalan lintas Aceh – Langkat.

Masih dengan hal yang sama Advokat merasa kecewa terhaadap tuntutan Jaksa yang menuntut kliennya dengan hukuman Mati padahal jika kita cermati bahwa tak ada satu pun bukti yang mengarahkan ke kliennya yang dianggap mengetahui tentang ganja yang dibawa oleh oleh Terdakwa R.A.

Memang benar klien kami berangkat dari medan karena dimintakan R.A menjadi supir Cadangan di mobil yang berbeda Bersama terdakwa D.S.

Terdakwa YH tidak mengetahui maksud dan rencana R.A ingin menjemput barang haram itu di daerah Takengon Aceh, dan ketika barang itu diambil YH dan D.S pun berada dihotel mereka hanya mengetahui bahwa Terdakwa R.A pergi melihat Lokasi proyek seperti alasannya semula ketika mengajak YH dan DS.

Jaksa Penuntut Umum tidak mampu membuktikan bahwa klien saya terbukti dalam permufakatan jahat dalam menguasai dan mengangkut Ganja, terdakwa YH ditipu oleh terdakwa. Kalau memang Terdakwa YH dituduh mengawal Terdakwa R.A kenapa klien saya Terdakwa YH dan DS singgah tanpa perintah R.A ke minimarket?.

Jika memang klien saya YH itu dituduhkan mengawal semestinya tugas mengawal itu selalu melekat dengan orang yang dikawal atau satu iring – iringan, kenapa tidak berhenti Bersama sama di minimarket? Hal ini menurut kami tim advokat YH janggal.

Karena Tim BNN Provinsi SUMUT melalui kesaksian anggotanya menyatakan bahwa hal tersebut merupakan praktik yang lumrah dilakukan didalam peredaran narkotika, selalu ada mobil pengawal dalam perjalanan menjemput narkotika sebut saksi dari Pihak BNN Provinsi Sumut dalam memberikan kesaksian.

Dalam pembelaanya pun pada hari Kamis tanggal 8 Oktober 2026, Advokat Jordan Sitepu memintakan kepada Majelis Hakim yang terhormat agar membebaskan Kliennya dari semua dakwaan, dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, terlebih Terdakwa YH merupakan mahasiswa yang aktif dalam kegiatan sosial, salah satunya menjadi inisiator membuka perpustakaan yang dikenal dengan kegiatan Lapak Baca di salah satu universitas swasta di Kota Medan.