MOROTAI | SuaraRepublik.com — Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan DPRD Kabupaten Pulau Morotai bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang dijadwalkan Rabu, 4 November 2026, tidak terlaksana menyusul ketidakhadiran Kepala Dinas PUPR.

RDP tersebut diagendakan untuk membahas aspirasi masyarakat Desa Sabatai dan Desa Sabala terkait persoalan pembangunan infrastruktur jalan yang sebelumnya memicu aksi pemblokiran jalan.

Persoalan ini bermula dari protes masyarakat atas pelaksanaan pembangunan jalan di Desa Pandanga dan Desa Juanga, sementara Desa Sabatai dan Sabala disebut masuk dalam perencanaan pembangunan.

Dalam aksi tersebut, masyarakat memberikan tenggat waktu tiga hari kepada pemerintah daerah untuk merespons tuntutan mereka. Sebagai tindak lanjut, DPRD menjadwalkan RDP gabungan bersama Dinas PUPR pada 4 November 2026, atau sehari setelah aksi protes berlangsung.

Namun, agenda yang diharapkan menjadi ruang klarifikasi dan pencarian solusi itu justru tertunda. Berdasarkan penyampaian Sekretariat DPRD, ketidakhadiran Kepala Dinas PUPR disebabkan yang bersangkutan sedang berada di luar daerah.

Berdasarkan surat undangan DPRD Kabupaten Pulau Morotai Nomor 005/87/DPRD-PM/XI/2026, tertanggal 3 November 2026, rapat dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIT hingga selesai, bertempat di ruang rapat DPRD Kabupaten Pulau Morotai.

Ketua Fraksi Kebangkitan Nurani Nasional (KNN), Moh Akbar Mangoda, menyayangkan ketidakhadiran pimpinan OPD teknis tersebut. Menurutnya, pemanggilan melalui forum RDP merupakan langkah kelembagaan DPRD untuk memperoleh penjelasan resmi sekaligus mencari solusi atas keresahan masyarakat.

“Langkah DPRD ini merupakan upaya untuk meminta penjelasan langsung dari dinas teknis agar persoalan yang memicu kemarahan masyarakat Desa Sabatai dan Sabala tidak semakin berlarut-larut,” ujarnya, Kamis (5/11/26).

Akbar berharap, apabila Kepala Dinas PUPR berhalangan hadir karena tugas di luar daerah, setidaknya dapat menugaskan Sekretaris Dinas atau kepala bidang terkait untuk mewakili dan memberikan penjelasan sesuai substansi persoalan.

Ia juga mengingatkan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi polemik saling menyalahkan antarlembaga. Menurutnya, pemerintah daerah harus hadir memberikan kepastian dan menjawab keresahan masyarakat.

“Persoalan ini tidak perlu dijadikan ruang untuk saling menyalahkan. Semestinya pemerintah hadir untuk menjawab apa yang menjadi keresahan masyarakat. Jangan sampai kemarahan masyarakat justru dijadikan bola panas untuk mencari pembenaran antarlembaga,” tegasnya.

Akbar menekankan, penyelesaian persoalan ini membutuhkan keterbukaan, koordinasi, dan tanggung jawab pemerintah daerah agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai perencanaan pembangunan infrastruktur di wilayah mereka.

Tertundanya RDP membuat persoalan tersebut belum memperoleh penjelasan melalui forum yang telah dijadwalkan DPRD. Sementara itu, tenggat tiga hari yang diberikan masyarakat terus berjalan.

Jika batas waktu tersebut terlewati tanpa jawaban konkret, publik tentu menunggu bagaimana pemerintah daerah merespons tuntutan warga dan memastikan persoalan pembangunan jalan Sabatai–Sabala tidak kembali memicu aksi protes.