MOROTAI | SuaraRepublik.com — Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Pulau Morotai mempertanyakan perubahan status seorang guru PAUD Al-BINA di Desa Sabatai Tua, berinisial A.H.M.N., dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Nama guru tersebut sebelumnya tercatat dalam sistem, tetapi kini tidak lagi ditemukan.

Persoalan ini mencuat setelah A.H.M.N. diduga terlibat dalam penyampaian aspirasi masyarakat terkait pemindahan proyek pembangunan jalan Sabatai–Sabala. Warga kedua desa sebelumnya memprotes perubahan lokasi proyek yang semula direncanakan menghubungkan Sabatai Tua dan Sabala, tetapi kemudian dialihkan ke wilayah lain.

Ketua PC IMM Pulau Morotai, Bahadar Bakali, mengatakan perubahan status tenaga pendidik dalam Dapodik harus memiliki dasar administratif yang jelas. Ia meminta Dinas Pendidikan menjelaskan alasan, mekanisme, serta pihak yang melakukan perubahan tersebut.

“Jangan sampai persoalan administrasi pendidikan justru menimbulkan ketidakpastian bagi tenaga pendidik. Kami ingin mengetahui apa dasar pencoretan tersebut, siapa yang melakukan perubahan, dan apakah seluruh prosedurnya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Bahadar, Kamis (5/11/2026).

IMM juga meminta dugaan keterkaitan antara perubahan status A.H.M.N. dan keterlibatannya dalam menyampaikan aspirasi masyarakat ditelusuri secara objektif.

Menurut Bahadar, menyampaikan pendapat merupakan hak warga negara. Karena itu, aktivitas menyuarakan aspirasi tidak semestinya menjadi alasan untuk menghilangkan hak seseorang tanpa dasar yang sah.

Bahadar menyebut A.H.M.N. merupakan kader IMM. Organisasi itu, kata dia, memiliki tanggung jawab moral dan organisatoris untuk mengawal persoalan tersebut.

“Sebagai kader IMM, tentu kami memiliki tanggung jawab untuk memberikan perhatian dan mengawal persoalan ini. Kami tidak ingin berspekulasi atau menghakimi pihak tertentu, tetapi kami akan memastikan bahwa persoalan ini mendapatkan kejelasan. Jika ditemukan indikasi pelanggaran terhadap hak yang bersangkutan, kami akan mendorong penyelesaiannya melalui mekanisme kelembagaan maupun jalur hukum,” katanya.

IMM mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Pulau Morotai memberikan klarifikasi resmi mengenai perubahan status A.H.M.N. dalam Dapodik. Penjelasan itu mencakup dasar administratif, pihak yang melakukan perubahan, serta prosedur yang digunakan.

Pengelola PAUD Al-BINA juga diminta menjelaskan persoalan tersebut secara terbuka.

Bahadar menegaskan, langkah IMM bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan mendorong transparansi dan kepastian hak tenaga pendidik.

“Pimpinan Cabang IMM akan terus mengawal persoalan ini sampai ada kejelasan. Melindungi hak kader, memperjuangkan keadilan, dan menjaga kebebasan berpendapat merupakan bagian dari tanggung jawab organisasi,” tutupnya.