MAJALENGKA,Suararepublik.com – Pemerintah Kabupaten Majalengka resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri Majalengka. Kesepakatan ini dituangkan dalam bentuk Kesepakatan Bersama tentang Penanganan dan Penyelesaian Masalah Hukum di Bidang Perdata serta Tata Usaha Negara, yang ditandatangani pada Selasa (23/6/2026) siang di Gedung Yudha Karya Abdi Negara, lingkungan Kompleks Pendopo Pemkab Majalengka.
Acara tersebut dihadiri oleh Bupati Majalengka, Wakil Bupati, Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, Ketua DPRD Majalengka, unsur Forkopimda, serta para pimpinan dan pejabat lingkungan Pemkab Majalengka. Langkah ini menjadi wujud nyata penguatan kerja sama antar-lembaga guna menjamin jalannya pemerintahan daerah yang sesuai aturan hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, Sukma Djaya Nagara, SH, MHum, menyampaikan bahwa sesuai ketentuan undang-undang, Kejaksaan memiliki kewenangan sebagai Jaksa Pengacara Negara dalam lingkup perdata dan tata usaha negara.
“Melalui peran ini, Kejari Majalengka siap memberikan layanan penegakan hukum, bantuan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan, penyusunan pertimbangan hukum, pendampingan teknis, hingga pemberian pendapat hukum yang dibutuhkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, kesepakatan ini memudahkan Pemkab Majalengka memanfaatkan dukungan hukum untuk berbagai kebutuhan daerah, mulai dari penyelesaian piutang yang macet, upaya pengamanan aset milik daerah, hingga menghadapi gugatan yang diajukan oleh pihak ketiga.
Kerja sama ini diharapkan tidak sekadar bersifat seremonial, melainkan menjadi landasan kerja nyata yang memberikan manfaat langsung bagi kemajuan dan kepastian hukum di Kabupaten Majalengka.
Bupati: Jangan Takut Menjalankan Amanah Selama Sesuai Aturan
Sementara itu, Bupati Majalengka Eman Suherman menyambut baik kesepakatan tersebut sekaligus menyampaikan arahan tegas kepada seluruh jajaran pejabat daerah. Ia ingin kehadiran pendampingan hukum ini menghilangkan rasa ragu dan takut yang berlebihan dalam menjalankan tugas.
Bupati menyinggung adanya kecenderungan di lingkungan birokrasi, di mana sejumlah pejabat terutama di jenjang eselon 3 masih enggan menerima penunjukan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen karena khawatir terhadap risiko hukum.
“Selama ini terasa ada rasa takut yang berlebihan sehingga enggan memegang amanah sebagai PPK. Saya tegaskan: jangan takut jika kita melangkah di jalur yang benar, dan jangan merasa cemas jika kita tidak melakukan kesalahan. Setiap tugas pasti ada tanggung jawabnya, itulah konsekuensi dari jabatan yang diemban,” tegasnya.
Ia mengingatkan, jika dalam melaksanakan program—terutama urusan pengadaan barang dan jasa—muncul keraguan, pejabat wajib segera meminta pendampingan kepada Kejaksaan. Namun, hal ini bukan untuk melindungi kesalahan.
“Pendampingan hukum bukanlah tameng untuk berbuat salah. Tujuannya agar setiap langkah yang diambil, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan, selalu mendapatkan arahan dan tetap berada dalam koridor peraturan yang berlaku,” jelas Bupati.
Ia juga berpesan agar hubungan baik dengan Kejari Majalengka dibangun sejak awal, bukan hanya ketika sudah terlibat persoalan hukum. Sebagai langkah awal, Pemkab Majalengka akan memprioritaskan tujuh program strategis berskala besar untuk didampingi langsung oleh Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Majalengka.
“Dengan adanya pendampingan ini, kami berharap para pelaksana di lapangan dapat bekerja dengan lebih tenang dan fokus, sehingga target pembangunan daerah dapat tercapai dengan baik,” pungkasnya.***
Beranda
Pemerintah
Perkuat Jaminan Hukum, Pemkab dan Kejari Majalengka Tandatangani Kesepakatan Bersama
Perkuat Jaminan Hukum, Pemkab dan Kejari Majalengka Tandatangani Kesepakatan Bersama
aris tegar3 min baca








