SUARAREPUBLIK.COM – TERNATE – Sejumlah pelaku usaha rental sepeda motor di Kota Ternate mengaku menjadi korban dugaan penipuan dengan modus penyewaan kendaraan yang diduga dilakukan oleh seorang perempuan berinisial JH,Alias (Jana Haris) yang menurut keterangan para korban masih berstatus pelajar kelas XII di salah satu SMA di Kecamatan Makean.12/07/2026
Berdasarkan keterangan para korban, JH diduga berulang kali mendatangi sejumlah tempat usaha rental motor dengan alasan hanya akan menggunakan kendaraan selama satu hari. Saat proses administrasi penyewaan, JH diduga menyerahkan identitas berupa KTP yang belakangan dicurigai bukan miliknya. Dugaan tersebut diharapkan dapat dibuktikan melalui penyelidikan pihak kepolisian.
Setelah sepeda motor dibawa keluar, kendaraan tersebut tidak dikembalikan sesuai waktu yang telah disepakati. Para korban mengaku harus menunggu hingga beberapa hari, bahkan sekitar satu minggu, sebelum kendaraan akhirnya dikembalikan. Lebih lanjut, para korban menyatakan biaya sewa yang menjadi kewajiban penyewa tidak dibayarkan sebagaimana perjanjian awal.
Akibat dugaan perbuatan tersebut, sejumlah pemilik usaha rental mengaku mengalami kerugian materiil dan terganggunya aktivitas usaha. Kendaraan yang terlambat dikembalikan tidak dapat disewakan kepada pelanggan lain sehingga turut menimbulkan kerugian tambahan.
Para korban menduga modus serupa telah dilakukan lebih dari satu kali terhadap beberapa usaha rental di Kota Ternate. Karena itu, mereka meminta Polres Ternate segera melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk menelusuri dugaan penggunaan identitas milik orang lain dalam proses penyewaan kendaraan.
Para korban berharap aparat penegak hukum tidak membiarkan dugaan praktik tersebut berlanjut karena dikhawatirkan akan menambah jumlah korban di kalangan pelaku usaha rental kendaraan.
Apabila hasil penyelidikan membuktikan adanya unsur tindak pidana, perbuatan tersebut dapat dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, yang mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum menggunakan nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang lain menyerahkan barang, memberikan utang, atau menghapuskan piutang.
Selain itu, apabila terbukti terdapat penggunaan identitas milik orang lain untuk mempermudah terjadinya dugaan tindak pidana, penyidik dapat menerapkan ketentuan hukum lain yang relevan sesuai hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak berinisial JH belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas tuduhan yang disampaikan para korban..








