Suararepublik.com Simalungun – Kapolsek Bosar Maligas IPTU Sonni G. Silalahi, S.H., saat dikonfirmasi pada Minggu, 12 Juli 2026, sekira pukul 15.42 WIB, mengungkapkan keberhasilan jajarannya dalam membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Nagori Sei Torop, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, melalui operasi senyap yang berlangsung dramatis.
“Ini merupakan bentuk nyata Polri untuk masyarakat, sebagai wujud komitmen Polres Simalungun Polda Sumatera Utara yang berintegritas dan humanis dalam membasmi peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat di wilayah Simalungun,” ujar IPTU Sonni Silalahi.
Ia menjelaskan, operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Bosar Maligas IPDA Bilson Hutauruk, S.H., bersama tiga personel yakni Januari Pangaribuan, Halomoan Sinaga, dan Alex Sijabat. Sasaran operasi adalah seorang perempuan bernama Murniatik Sinurat, 46 tahun, ibu rumah tangga warga Huta I Nagori Sei Torop, yang diduga menjadi pengedar sabu di wilayah tersebut.
“Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang menyatakan bahwa di Nagori Sei Torop sering terjadi peredaran narkotika,” ucap IPTU Sonni Silalahi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Jumat, 10 Juli 2026 sekira pukul 15.00 WIB, IPTU Sonni Silalahi memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota untuk mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan mendalam. “Saya perintahkan Kanit Reskrim bersama tim untuk turun langsung memastikan kebenaran informasi yang diterima dari masyarakat,” tutur IPTU Sonni Silalahi.
Pada pukul 20.00 WIB, tim Reskrim mendatangi rumah Murniatik Sinurat yang diduga menjadi lokasi penyalahgunaan narkotika. “Sesampainya di depan rumah tersebut, petugas melihat seorang perempuan berdiri mencurigakan di pinggir jalan, sehingga langsung dilakukan pengamanan,” ungkap IPTU Sonni Silalahi.
Momen penangkapan berlangsung dramatis. Kanit Reskrim IPDA Bilson Hutauruk menerangkan bahwa tersangka sempat berusaha melarikan diri saat hendak diamankan. “Tersangka ini saat dilakukan penangkapan sempat melarikan diri, sehingga dilakukan pengejaran oleh anggota di lokasi,” ujar IPDA Bilson Hutauruk.
Dalam upaya pengejaran tersebut, salah satu anggota bahkan mengalami luka. “Anggota yang mengejar tersangka terluka karena kakinya tertusuk duri sawit saat berupaya menangkap pelaku yang berusaha kabur,” ungkap IPDA Bilson Hutauruk.
Setelah berhasil diamankan, dari tangan tersangka ditemukan barang bukti berupa satu buah timbangan digital, satu buah pipet berbentuk sekop, sembilan klip plastik kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,90 gram, serta lima klip plastik kosong.
“Saat dilakukan interogasi, tersangka mengaku bernama Murniatik Sinurat dan mengakui telah melakukan penjualan narkotika di wilayah tersebut,” ucap IPTU Sonni Silalahi.
Fakta mengejutkan lain turut terungkap dalam pengakuan tersangka. IPDA Bilson Hutauruk menjelaskan bahwa suami tersangka saat ini juga tengah menjalani hukuman di Lapas Pematangsiantar dengan vonis 6 tahun terkait kasus narkoba. “Suami tersangka sedang menjalani hukuman di Lapas Pematangsiantar dalam kasus narkoba yang sama, dengan vonis 6 tahun penjara,” ungkap IPDA Bilson Hutauruk.









Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.