Lebih mengejutkan lagi, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang perempuan bermarga Tanjung, warga Kota Pematangsiantar, yang dikenalnya saat sama-sama membesuk suami mereka di Lapas Pematangsiantar. “Tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperolehnya dari seorang perempuan yang dikenalnya saat berkunjung melihat suaminya di lapas,” jelas IPTU Sonni Silalahi.
Selanjutnya, tersangka Murniatik Sinurat beserta seluruh barang bukti diboyong ke Polsek Bosar Maligas untuk kemudian diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun guna proses hukum lebih lanjut.
Menutup keterangannya, IPTU Sonni Silalahi menegaskan komitmen Polsek Bosar Maligas dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. “Kami akan terus konsisten memberantas peredaran narkoba di wilayah Bosar Maligas tanpa pandang bulu, sekalipun pelakunya adalah kalangan ibu rumah tangga. Kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak segan melaporkan kepada kami apabila mengetahui adanya indikasi peredaran narkoba di lingkungannya, karena narkoba adalah musuh bersama yang mengancam masa depan generasi muda kita,” pungkas IPTU Sonni Silalahi mengakhiri keterangannya. (Tim)







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.