Suara Republik.com: Irpan
JAKARTA BARAT – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Administrasi Jakarta Barat kembali menghadirkan program inovatif “Peta Konseling Pertanahan” atau layanan jemput bola. Kali ini, kegiatan berlangsung di Kantor Kecamatan Grogol Petamburan pada Rabu, (22/7/2026). Puluhan warga terlihat antusias memanfaatkan layanan tersebut untuk mengurus peningkatan status sertifikat tanah dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), hingga berkonsultasi mengenai masalah waris.
Kehadiran tim BPN di tingkat kecamatan ini mendapat sambutan positif dari berbagai lapisan masyarakat. Tidak hanya warga biasa, sejumlah pejabat daerah juga turut hadir memantau jalannya kegiatan untuk memastikan pelayanan berjalan optimal. Turut hadir dalam kesempatan tersebut Sekretaris Kecamatan Grogol Petamburan, Harry Apriyanto, S.STP., M.Si; Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, Hj. Jamilah Abdul Gani, S.H., M.Kn.; serta para Lurah se-Kecamatan Grogol Petamburan.
Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Jakarta Barat, sekaligus Koordinator kegiatan, Dedi Rahmat, mengungkapkan bahwa respons masyarakat terhadap program ini sangat tinggi.
“Dari 60 warga yang hadir untuk berkonsultasi hari ini, terdapat dua pemohon peningkatan hak rumah tinggal di bawah 600 meter persegi dan pengajuan roya. Antusiasme masyarakat Grogol Petamburan sangat baik karena mereka merasakan langsung kemudahan layanan yang kami hadirkan,” ujar Dedi di lokasi.
Dedi menjelaskan, salah satu fokus utama layanan ini adalah percepatan penyelesaian administrasi. Menurutnya, proses peningkatan hak dari HGB ke SHM kini dapat diselesaikan dalam waktu relatif singkat, yakni sekitar satu minggu, selama seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi oleh pemohon.
“Pengurusan peningkatan hak dari HGB ke SHM saat ini bisa selesai hanya dalam waktu satu minggu. Ini jauh lebih cepat dibandingkan prosedur konvensional jika masyarakat datang sendiri ke kantor pertanahan tanpa bimbingan teknis,” tambahnya.
Syarat dan Teknis Pengurusan
Dalam sesi konsultasi, Dedi memberikan penjelasan teknis bagi warga yang ingin meningkatkan hak atas tanahnya. Ia menekankan pentingnya status bersih dari tanggungan bank. Bagi sertifikat yang masih memiliki catatan hak tanggungan, proses penghapusan atau roya harus dilakukan terlebih dahulu.
“Kalau jaminan sudah lunas, ada surat keterangan dari bank. Setelah itu baru dilakukan roya atau penghapusan hak tanggungan. Proses ini diperlukan agar catatan hak tanggungan pada sertifikat dinyatakan telah hapus, sehingga pemilik dapat melanjutkan proses peningkatan hak,” jelas Dedi.
Adapun untuk biaya peningkatan hak, masyarakat dikenakan biaya sesuai ketentuan yang berlaku, yakni sekitar Rp50 ribu. Persyaratan lain yang wajib dibawa meliputi KTP pemilik, Kartu Keluarga (KK), dokumen pajak (PBB), serta sertifikat asli. Dalam kondisi tertentu, dokumen pendukung seperti PM1 atau PBG juga diperlukan terkait status dan penggunaan bangunan.
Selain peningkatan hak, BPN juga melayani konsultasi persoalan waris. Mengingat satu bidang tanah bisa melibatkan banyak ahli waris, petugas menekankan pentingnya kecermatan dalam administrasi serta memastikan keaslian dokumen, mengingat masih sering ditemukan kasus dokumen hanya berupa fotokopi yang berpindah tangan antar pihak.










Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.