banner 325x300
banner 325x300
BeritaDaerahHukumKriminalPemerintahPeristiwaTNI/POLRIViral

Copot Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Dinilai Terlalu Cepat Simpulkan Kematian Winda Lorenza Gowasa sebagai Bunuh Diri

×

Copot Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Dinilai Terlalu Cepat Simpulkan Kematian Winda Lorenza Gowasa sebagai Bunuh Diri

Sebarkan artikel ini

Suararepublik.com Medan 7/8/26 – Desakan evaluasi terhadap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvin Simanjuntak mencuat menyusul penanganan kasus kematian Winda Lorenza Gowasa yang oleh kepolisian disebut mengarah pada dugaan bunuh diri.

Desakan tersebut muncul karena kesimpulan mengenai penyebab kematian Winda dinilai perlu diuji secara menyeluruh dan terbuka, terlebih peristiwa tersebut melibatkan senjata api milik anggota Polri.

Dalam perkara seperti ini, proses penyelidikan semestinya tidak hanya berpegang pada kesimpulan awal, tetapi harus didukung pemeriksaan forensik, olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan balistik, posisi korban dan senjata, keterangan seluruh saksi, serta bukti-bukti lain yang relevan.

BACA JUGA:  Sat Reskrim Polres Asahan Amankan Remaja Pembawa Sajam yang Diduga Hendak Terlibat Tawuran Geng Motor

Karena itu, muncul tuntutan agar pimpinan Polri melakukan evaluasi terhadap Kapolrestabes Medan, termasuk mempertimbangkan pencopotan Kombes Pol Jean Calvin Simanjuntak apabila dinilai tidak mampu memberikan penanganan perkara yang transparan dan meyakinkan publik.

Sorotan terhadap kasus ini semakin kuat setelah Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan Komisi III akan memanggil Polda Sumatera Utara, Polrestabes Medan dan pihak keluarga untuk memberikan klarifikasi melalui rapat dengar pendapat umum pada Selasa, 11 Agustus 2026.

Habiburokhman juga meminta agar penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara objektif, profesional serta berbasis pendekatan ilmiah.

BACA JUGA:  Aliansi Alam Bersatu Jaya Gelar Forum Silaturahmi dan Ngopi Bersama Aktivis, LSM, dan Media Se-Kabupaten Gresik

Pernyataan tersebut menjadi penting karena kesimpulan mengenai penyebab kematian seseorang harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan bukti, bukan sekadar pernyataan.

Jika hasil pemeriksaan memang menunjukkan bahwa Winda meninggal akibat bunuh diri, maka seluruh bukti ilmiah yang mendasarinya harus dapat dijelaskan secara transparan kepada publik.

Sebaliknya, apabila masih terdapat fakta yang belum terjawab, penyelidikan semestinya tidak dihentikan hanya karena kesimpulan awal telah dibuat.

Desakan pencopotan Kapolrestabes Medan dalam konteks ini merupakan tuntutan evaluasi atas penanganan perkara, bukan kesimpulan bahwa Kombes Pol Jean Calvin Simanjuntak telah melakukan pelanggaran. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran tetap harus didasarkan pada pemeriksaan dan mekanisme resmi.

BACA JUGA:  Satbrimob Polda Kaltim Salurkan Bantuan Bahan Pokok, Wujud Kepedulian Kepada Masyarakat Samarinda

Publik kini menunggu hasil klarifikasi Komisi III DPR RI serta penjelasan Polda Sumut dan Polrestabes Medan mengenai dasar ilmiah kesimpulan kematian Winda Lorenza Gowasa.

Copot atau evaluasi pejabat bukanlah tujuan akhir. Yang paling utama adalah memastikan kematian Winda diungkap secara transparan, profesional, independen, dan berdasarkan bukti yang dapat diuji. (Tim)

#WindaLorenzaGowasa
#KeadilanUntukWinda
#UsutTuntasKasusWinda
#UngkapKebenaran
#KematianWindaLorenzaGowasa

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *