MOROTAI | SuaraRepublik.com — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara menemukan selisih Rp22,40 miliar antara sisa dana transfer yang seharusnya tersedia dan saldo Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai per 31 Desember 2025.
Temuan tersebut mengungkap kelemahan pengendalian kas daerah. Dana transfer yang berdasarkan perhitungan sumber pendanaan seharusnya masih tersedia justru telah digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintah daerah sepanjang Tahun Anggaran 2025.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 16.A/T/LHP/DJPKN-VI.TER/PPD.01/05/2026 tertanggal 26 Mei 2026, BPK mencatat sisa dana transfer yang seharusnya tersedia mencapai Rp29.642.563.975.
Jumlah itu terdiri atas sisa dana transfer hingga 2024 sebesar Rp12.765.180.155 dan sisa dana transfer tahun 2025 sebesar Rp16.877.383.820.
Namun, saldo Kas Daerah pada akhir 2025 hanya tercatat Rp7.239.717.710,77. Selisih antara keduanya mencapai Rp22.402.846.264,23.
BPK menjelaskan, dana transfer tersebut mencakup anggaran yang telah ditentukan peruntukannya, antara lain Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Nonfisik serta Dana Alokasi Umum Specific Grant (DAU SG) untuk sektor pendidikan dan kesehatan.
Persoalan muncul karena analisis ketersediaan anggaran yang dilakukan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) selama ini hanya mempertimbangkan pagu belanja yang diajukan dan saldo kas pada rekening Kas Daerah. Sementara sumber pendanaan yang melekat pada kas belum diperhitungkan secara memadai.
“Dana transfer yang berdasarkan perhitungan sumber pendanaan seharusnya masih tersedia telah digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintah daerah pada Tahun Anggaran 2025,” tulis BPK dalam LHP tersebut.
Temuan ini memperlihatkan bahwa pengendalian kas Pemkab Morotai belum sepenuhnya memperhitungkan asal-usul dan peruntukan dana. Padahal, sejumlah dana transfer memiliki ketentuan penggunaan yang harus dipenuhi.
Atas kondisi tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Pulau Morotai menginstruksikan Kepala BPKAD memperkuat pengawasan pengelolaan Kas Daerah. Pemerintah daerah juga diminta memastikan penyediaan dana sesuai ketersediaan kas pada Rekening Kas Umum Daerah dengan memperhatikan sumber pendanaannya.
Dalam pemeriksaan yang sama, Plt. Kepala BPKAD menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
Kini, persoalannya bukan sekadar selisih pencatatan antara dana transfer dan saldo kas. Pemkab Morotai perlu memastikan bagaimana dana dengan peruntukan khusus dapat digunakan untuk membiayai kegiatan lain, serta bagaimana mekanisme pengendalian kas tersebut akan diperbaiki.
Tindak lanjut rekomendasi BPK menjadi ujian bagi Bupati dan BPKAD untuk membenahi pengelolaan keuangan daerah, sekaligus memastikan persoalan serupa tidak kembali terjadi.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.