MALUKU UTARA | SuaraRepublik.com — Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (PP Formapas Malut) menyoroti dugaan aktivitas pengerukan material batuan dan pasir oleh PT Arafat Timur Perkasa di kawasan Kali Oba, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan.

Aktivitas yang menggunakan alat berat excavator tersebut diduga telah berlangsung cukup lama. Material hasil pengerukan berupa batuan dan pasir kemudian diolah menjadi pasir abu dan kerikil untuk kepentingan komersial.

Berdasarkan informasi dan data yang diterima Formapas, aktivitas tersebut diduga belum dilengkapi sejumlah persyaratan perizinan, termasuk Rekomendasi Teknis (Rekomtek) dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara.

Informasi dari sumber internal BWS Maluku Utara menyebutkan bahwa perusahaan tersebut diduga belum mengantongi rekomendasi teknis terkait pengambilan material di kawasan sungai.

Kondisi ini dinilai perlu mendapat perhatian serius. Sebab, pengambilan material dari kawasan sungai harus memenuhi ketentuan perizinan, persetujuan lingkungan, serta persyaratan teknis untuk mencegah kerusakan ekosistem dan perubahan kondisi aliran sungai.

Sekretaris Bidang ESDM PP Formapas Malut, Alfian Sangadji, mendesak Polda Maluku Utara, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, dan instansi teknis terkait segera memeriksa legalitas operasional PT Arafat Timur Perkasa.

Menurut Alfian, persoalan tersebut bukan sekadar aktivitas pengambilan material untuk kepentingan bisnis, melainkan juga menyangkut perlindungan lingkungan, keselamatan masyarakat, dan keberlanjutan ekosistem sungai.

Ia menyebut kondisi badan sungai diduga terus mengalami pelebaran akibat aktivitas pengerukan. Jika tidak segera dievaluasi, perubahan tersebut berpotensi mengancam lahan dan tanaman milik masyarakat di sekitar sungai.

“Setiap kegiatan usaha wajib mematuhi ketentuan perundang-undangan. Jangan sampai kepentingan ekonomi dijalankan dengan mengabaikan keselamatan lingkungan dan masyarakat,” kata Alfian, Minggu.

Atas persoalan tersebut, PP Formapas Malut menyampaikan enam tuntutan:

1. Mendesak Polda Maluku Utara dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara melakukan penyelidikan terhadap dugaan aktivitas pengambilan material batuan dan pasir oleh PT Arafat Timur Perkasa di Kali Oba.

2. Meminta BWS Maluku Utara membuka secara transparan status rekomendasi teknis terkait aktivitas pengambilan material di kawasan tersebut.

3. Mendesak Dinas ESDM dan instansi terkait memeriksa seluruh dokumen perizinan perusahaan, termasuk izin pertambangan dan persetujuan lingkungan.

4. Meminta pemerintah menghentikan sementara aktivitas pengerukan apabila ditemukan pelanggaran perizinan atau potensi kerusakan lingkungan yang membahayakan masyarakat.

5. Mendesak dilakukannya audit lingkungan dan evaluasi terhadap dampak pengerukan terhadap badan sungai, lahan pertanian, serta kehidupan masyarakat sekitar.

6. Meminta perusahaan bertanggung jawab apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran hukum maupun kerusakan lingkungan akibat aktivitas operasionalnya.

Alfian menegaskan, Formapas akan terus mengawal persoalan tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial mahasiswa. Ia meminta setiap dugaan pelanggaran diperiksa secara objektif dan transparan tanpa ada perlakuan istimewa terhadap perusahaan.