MOROTAI | SuaraRepublik.com — Perbaikan talud pantai di Desa Midora dan penghentian aktivitas galian C di kawasan pesisir menjadi dua persoalan yang didesak segera ditangani Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara. Desakan itu disampaikan mahasiswa Gerakan Pemerhati Sosial (GAMHAS) Sektor Universitas Pasifik (Unipas) saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemerintahan Terpadu, Selasa (27/10/2026).

Dalam aksi yang dipimpin Koordinator Lapangan Arben Ewy tersebut, mahasiswa menyampaikan tujuh tuntutan terkait persoalan infrastruktur, lingkungan, perdagangan, transportasi pendidikan, sengketa lahan, dan aktivitas pertambangan.

GAMHAS menilai kerusakan talud di Midora dan Doku Mira membutuhkan penanganan serius karena berdampak langsung terhadap permukiman warga. Organisasi mahasiswa itu melaporkan, kerusakan talud di Doku Mira telah berlangsung sejak 2025 dan bertambah akibat gelombang pasang pada Juli hingga Agustus 2026.

Menurut GAMHAS, talud sepanjang sekitar 250 meter dengan tinggi tiga meter dan lebar 1,5 meter mengalami kerusakan. Kondisi tersebut disebut berdampak terhadap kurang lebih 25 rumah warga yang terancam kemasukan air laut.

Mahasiswa mendesak pemerintah daerah menetapkan langkah penanganan yang jelas, termasuk kepastian anggaran dan waktu pelaksanaan perbaikan.

Menanggapi tuntutan tersebut, Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Pulau Morotai, Mauludin Wahab, mengakui kerusakan talud di Midora. Ia menjelaskan, perbaikan permanen membutuhkan anggaran besar yang belum tersedia dalam APBD Perubahan 2026.

Pemerintah daerah, kata Mauludin, akan memasukkan penanganan talud tersebut sebagai salah satu prioritas dalam APBD 2027.

Selain persoalan talud, GAMHAS meminta pemerintah menghentikan galian C di Pantai Sagolo serta menuntaskan persoalan lingkungan di wilayah pesisir. Menurut Mauludin, pemerintah daerah tidak pernah mengeluarkan izin galian C di kawasan pesisir karena terdapat ketentuan yang melarang aktivitas tersebut.

Ia menyebut Dinas Lingkungan Hidup, Satuan Polisi Pamong Praja, dan pemerintah kecamatan telah memberikan teguran lisan kepada pemerintah desa terkait persoalan tersebut.

Dalam aksi itu, mahasiswa juga meminta penataan pedagang di luar Pasar CBD serta penyediaan fasilitas yang layak bagi pedagang di dalam pasar. Pemerintah daerah menyatakan persoalan tersebut telah masuk agenda evaluasi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM.

Terkait tuntutan penyediaan transportasi darat bagi siswa di wilayah Titigogoli dan Bere-Bere, Mauludin menyatakan pemerintah akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Dinas Perhubungan untuk membahas kebutuhan rute angkutan. Namun, ia mengungkapkan, armada yang tersedia masih mengalami kerusakan.

Sementara itu, mengenai sengketa lahan, pemerintah daerah menyatakan perannya terbatas pada penyediaan data pendukung dan fasilitasi mediasi, terutama jika persoalan telah memasuki ranah hukum.

Mengenai penolakan terhadap tambang, Mauludin menegaskan belum ada kegiatan pertambangan yang beroperasi di Pulau Morotai. Ia mengakui terdapat sejumlah izin usaha pertambangan yang diterbitkan pemerintah pusat pada masa lalu, tetapi menyatakan pemerintah daerah belum mengeluarkan rekomendasi teknis dan izin lingkungan untuk kegiatan operasi produksi.