Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komunitas Lingkungan BISA-MOROTA, Saf’at Irfandi Sabban, perlu menyoroti aktivitas penggalian pasir menggunakan alat berat di kawasan pesisir Desa Pangeo-Loleo, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, yang dikhawatirkan warga berdampak terhadap lingkungan dan memperparah abrasi, Selasa (27/10/26).
Aktivitas tersebut menjadi perhatian setelah warga menyampaikan kekhawatiran terhadap kondisi pesisir yang rentan terdampak air laut pasang. Bahkan, menurut keterangan warga, air laut kerap masuk ke permukiman ketika pasang, terutama pada Desember.
Persoalan ini membutuhkan perhatian pemerintah karena pengambilan material di kawasan pesisir harus mempertimbangkan kondisi lingkungan, keselamatan masyarakat, serta ketentuan perizinan yang berlaku.
Dalam konteks tersebut, pemerintah daerah perlu memastikan legalitas aktivitas penggalian, pihak yang bertanggung jawab, asal material, dan peruntukannya. Pemeriksaan juga diperlukan untuk mengetahui apakah kegiatan tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan Jembatan Loleo-Pangeo yang memiliki pagu anggaran Rp3,2 miliar dari APBD Kabupaten Pulau Morotai Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan informasi yang tersedia, hubungan antara penggalian pasir dan proyek jembatan tersebut belum terkonfirmasi. Karena itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) perlu memberikan penjelasan terbuka agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat.
Dari aspek lingkungan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi salah satu landasan penting dalam memastikan setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dilaksanakan sesuai ketentuan. Sementara itu, pengelolaan wilayah pesisir juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.
Instansi yang membidangi lingkungan hidup perlu turun langsung untuk memeriksa kondisi lokasi, menilai potensi dampak penggalian terhadap garis pantai, serta memastikan pemenuhan kewajiban lingkungan sesuai karakteristik kegiatan.
Jika ditemukan indikasi pelanggaran atau risiko kerusakan lingkungan yang serius, pemerintah perlu mengambil langkah sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan, termasuk mempertimbangkan penghentian sementara aktivitas apabila memenuhi persyaratan hukum.
Di sisi lain, pihak pelaksana penggalian juga perlu diberikan ruang untuk menjelaskan tujuan kegiatan, legalitas pengambilan material, dan langkah pencegahan dampak lingkungan. Dengan demikian, persoalan ini dapat ditangani berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan, bukan semata-mata dugaan.
Masyarakat pesisir berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai kegiatan yang berpotensi memengaruhi lingkungan tempat tinggal mereka. Pemerintah daerah diharapkan merespons kekhawatiran tersebut melalui pengawasan yang transparan, pemeriksaan lapangan, dan langkah perlindungan yang terukur.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.