INDRAMAYU,Suararepublik.com — Langkah hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat semakin tegas. Pada Rabu (21/10/2026), penyidik resmi menahan Syaefudin, Wakil Bupati Indramayu dan mantan Ketua DPRD Indramayu periode 2019–2024, bersama IH, mantan Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Indramayu. Keduanya terjerat kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD tahun anggaran 2022–2025, dengan kerugian negara yang mencapai Rp18,7 miliar.
Syaefudin terlihat keluar dari ruang penyidikan Kejati Jabar sekitar pukul 16.15 WIB mengenakan rompi tahanan merah, kemudian langsung dibawa petugas menuju Rumah Tahanan Kebon Waru, Bandung.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, menjelaskan bahwa selain kedua orang tersebut, pihaknya juga telah menetapkan AF, mantan Sekretaris DPRD Indramayu, sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Namun AF belum hadir pada pemanggilan hari ini, dengan alasan medis akibat kecelakaan lalu lintas yang dialaminya beberapa hari lalu yang disampaikan melalui penasihat hukumnya lengkap dengan surat keterangan dokter.
Kejati Jabar menyatakan kedua tersangka yang ditahan saat ini dalam keadaan sehat dan siap menjalani proses hukum. Sementara terhadap AF, penyidik akan menindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.***
Kasus Korupsi Rp18,7 Miliar: Wabup Indramayu Syaefudin Dan IH Resmi Ditahan Kejati Jabar,AF Alasan Kecelakaan
Kasus Korupsi Rp18,7 Miliar: Wabup Indramayu Syaefudin Dan IH Resmi Ditahan Kejati Jabar,AF Alasan Kecelakaan
21/10/2026 6:22 pm
Tim Redaksi
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.