SuaraRepublik.com // MALUKU UTARA — Nasib pekerja PT Cakra Satya Internusa (CSI), perusahaan di bawah naungan Geomin yang beroperasi di Kecamatan Wasile Utara, Kabupaten Halmahera Timur, menjadi sorotan. Para pekerja disebut telah dirumahkan, sementara upah bulan sebelumnya belum dibayarkan dan dana tali asih yang dijanjikan pada 15 Oktober 2026 belum diterima.
Wakil Sekretaris DPD Kesatuan Buruh Marhaen (KBM) Maluku Utara, Josen Satong, mendesak manajemen PT CSI segera menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada para pekerja serta memberikan penjelasan terbuka mengenai keterlambatan tersebut.
Menurut Josen, ketidakjelasan pembayaran menimbulkan ketidakpastian bagi pekerja yang mengandalkan upah untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Upah bukan pemberian cuma-cuma dari perusahaan, melainkan hak pekerja atas tenaga dan pekerjaan yang telah mereka lakukan,” kata Josen, Sabtu (17/10/2026).
Ia meminta perusahaan tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut. Manajemen, menurutnya, perlu menyampaikan secara terbuka jumlah kewajiban yang belum diselesaikan dan kepastian waktu pembayarannya.
Disnaker Halmahera Timur Diminta Turun Tangan
Josen juga mendesak Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Halmahera Timur memanggil manajemen PT CSI untuk meminta klarifikasi dan memeriksa persoalan keterlambatan pembayaran upah tersebut.
Ia menilai pengawasan diperlukan agar hak pekerja memperoleh kepastian dan penyelesaian dilakukan sesuai ketentuan ketenagakerjaan.
Secara hukum, hak pekerja atas upah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Pasal 88A ayat (1) mengatur bahwa hak pekerja atas upah timbul sejak adanya hubungan kerja, sedangkan ayat (3) mewajibkan pengusaha membayar upah sesuai kesepakatan. Pasal 88A ayat (6) juga mengatur denda apabila pengusaha dengan sengaja atau karena kelalaiannya menyebabkan keterlambatan pembayaran upah.
Ketentuan pengupahan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan beserta perubahannya. Penerapan ketentuan tersebut dalam kasus ini tetap perlu mempertimbangkan fakta hubungan kerja, periode tunggakan, dan alasan keterlambatan.
Status Dana Tali Asih Juga Perlu Diperjelas
Selain upah, dana tali asih yang disebut dijanjikan dibayarkan pada 15 Oktober 2026 juga menjadi persoalan yang membutuhkan penjelasan.
Dasar pembayaran dana tersebut perlu ditelusuri melalui perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kesepakatan lain yang relevan. Dengan demikian, status kewajiban dan mekanisme pemenuhannya dapat diketahui secara jelas.
Jika perselisihan tidak terselesaikan, pekerja dapat menempuh mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, termasuk perundingan bipartit dan tahapan lanjutan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Admin PT CSI bernama Wantri belum memberikan tanggapan ketika dihubungi melalui WhatsApp, meskipun pesan yang dikirim disebut telah terbaca.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.