MOROTAI | SuaraRepublik.com — Dukungan tiga fraksi DPRD Kabupaten Pulau Morotai terhadap penyelesaian kewajiban ganti rugi pemerintah daerah kepada PT Morotai Marine Culture (MMC) mendapat respons positif dari pihak perusahaan.
Manajemen PT MMC mengapresiasi sikap Fraksi Kebangkitan Nurani Nasional (KNN), PDI Perjuangan, dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang meminta pemerintah daerah memberikan kepastian atas kewajiban pembayaran ganti rugi sebesar Rp92,5 miliar.
Manager PT MMC, Cesna, mengatakan dukungan tersebut penting karena persoalan ganti rugi tidak hanya menyangkut kepentingan perusahaan, tetapi juga keberlangsungan pekerjaan sekitar 200 tenaga kerja yang menggantungkan penghidupan mereka di perusahaan tersebut.
“Saya atas nama pimpinan PT MMC mengapresiasi dan mengucapkan banyak terima kasih kepada beberapa fraksi yang dengan sungguh-sungguh bisa menyuarakan persoalan-persoalan di Morotai, khususnya di PT MMC yang sudah mempekerjakan kurang lebih 200 tenaga kerja,” ujar Cesna, Kamis (5/11/2026).
Ia menilai, perhatian DPRD terhadap persoalan tersebut menjadi penting mengingat para pekerja PT MMC merupakan bagian dari masyarakat Pulau Morotai yang membutuhkan kepastian keberlanjutan pekerjaan.
Menurut Cesna, pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan resmi dan langkah konkret terkait penyelesaian kewajiban tersebut. Apalagi, persoalan pembayaran ganti rugi senilai Rp92,5 miliar diharapkan dapat memperoleh kepastian melalui penganggaran APBD Tahun 2027.
Di sisi lain, manajemen perusahaan juga mulai mempertimbangkan langkah lanjutan apabila pemerintah daerah belum memberikan respons terhadap tuntutan penyelesaian kewajiban tersebut.
Salah satu opsi yang disiapkan adalah membawa persoalan itu ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Untuk proses pengaduan dan penyuratan, perusahaan akan menyerahkannya kepada kuasa hukum PT MMC.
“Saya pikir itu mungkin langkah-langkah yang memang seharusnya dilakukan,” tegasnya.
PT MMC berharap pemerintah daerah tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut tanpa kepastian. Sebab, selain menyangkut kewajiban ganti rugi perusahaan, persoalan ini turut berkaitan dengan nasib sekitar 200 tenaga kerja di Pulau Morotai.
Kini, perhatian tertuju pada sikap pemerintah daerah dalam merespons desakan tiga fraksi DPRD tersebut, terutama mengenai kejelasan penyelesaian kewajiban Rp92,5 miliar dalam pembahasan APBD 2027.










Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.