MOROTAI | SuaraRepublik.com — Kewajiban pengadaan obat-obatan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai kepada sejumlah perusahaan farmasi mencapai Rp2.036.251.407 pada Tahun Anggaran 2025. Nilai tersebut terdiri atas utang Dinas Kesehatan sebesar Rp1,28 miliar dan RSUD sebesar Rp755,38 juta.
Rincian kewajiban tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara Nomor 16.A/T/LHP/DJPKN-VI.TER/PPD.01/05/2026 tertanggal 26 Mei 2026, atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan dokumen pemeriksaan, tambahan kewajiban Dinas Kesehatan tercatat sebesar Rp1.280.864.580 berdasarkan dokumen berita acara penyerahan barang, Minggu (8/11/2026).
Sementara itu, RSUD memiliki tambahan utang pengadaan obat kepada dua perusahaan farmasi. Masing-masing kepada PT Merapi Utama Farma sebesar Rp329.108.206 berdasarkan surat konfirmasi utang Nomor 015/Mumpdo/I/2026.
Kemudian, kepada PT Kimia Farma Trading & Distribution sebesar Rp426.278.621 berdasarkan berita acara konfirmasi utang Nomor BA 025/30/AIN/KEU/02/25.
Jika digabungkan, tambahan kewajiban Dinas Kesehatan dan RSUD kepada ketiga pihak tersebut mencapai Rp2,03 miliar.
Selain itu, dalam rincian laporan keuangan yang sama tercatat pengakuan utang kepada Kimia Farma pada Tahun 2025 sebesar Rp230.066.437. Terdapat pula utang pengadaan obat kepada PT Arsya Anakta Medical sebesar Rp47.527.869.
Catatan kewajiban tersebut muncul dalam penjelasan perbedaan Beban Barang dan Jasa pada Laporan Operasional (LO) dengan Laporan Realisasi Anggaran (LRA).
Tidak hanya mencatat kewajiban pengadaan, dokumen pemeriksaan juga memuat sejumlah penyesuaian nilai persediaan obat-obatan dan bahan medis habis pakai (BMHP) pada Dinas Kesehatan maupun RSUD.
Pada Tahun 2024, persediaan obat-obatan dan BMHP RSUD tercatat sebesar Rp4.684.721.399,55. Sedangkan persediaan obat-obatan, BMHP dan obat program Dinas Kesehatan mencapai Rp8.460.273.467,91.
Memasuki Tahun 2025, tercatat koreksi pengurangan persediaan obat-obatan Dinas Kesehatan sebesar Rp8.140.974.502,40. Sementara koreksi pengurangan persediaan obat-obatan dan BMHP RSUD mencapai Rp5.278.660.960,12.
Selain koreksi persediaan tersebut, terdapat pencatatan hibah obat dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara sebesar Rp423.960.560.
Besaran angka tersebut memperlihatkan adanya kewajiban pengadaan serta penyesuaian persediaan obat yang tercatat dalam pengelolaan keuangan sektor kesehatan Kabupaten Pulau Morotai selama Tahun Anggaran 2025.
Namun, rincian dalam dokumen tersebut belum memberikan gambaran mengenai perkembangan pembayaran masing-masing kewajiban setelah periode pemeriksaan.
Status pembayaran utang kepada perusahaan farmasi, termasuk penyelesaian kewajiban Dinas Kesehatan dan RSUD, masih memerlukan penjelasan dari masing-masing instansi.
Plt. Kepala Dinas Kesehatan dan KB Kabupaten Pulau Morotai, Ahdad Hi. Hasan, belum memberikan tanggapan saat dihubungi melalui aplikasi WhatsApp, kendati pesan yang dikirim telah di baca.










Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.