MAJALENGKA,Suararepublik.com – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Majalengka tahun 2027 akan menggunakan sistem pemungutan suara elektronik di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Majalengka, Abdul Ajid, S.Sos., M.M., Kamis.

‎Ajid menjelaskan, Pilkades serentak ini digelar pada 2027 karena sebanyak 141 desa di Kabupaten Majalengka akan berakhir masa jabatan kepala desanya pada Desember 2027. Tahapan pelaksanaan sendiri direncanakan dimulai sekitar Juni 2027 atau enam bulan sebelum hari pemungutan suara.

‎”Yang pertama kita persiapkan adalah regulasi. Saat ini Peraturan Daerah tentang Desa belum disesuaikan, sehingga akan dilakukan revisi terlebih dahulu agar selaras dengan undang-undang dan peraturan pemerintah terbaru,” ujar Ajid.

‎‎Ia menambahkan, sistem digital ini direncanakan diterapkan secara menyeluruh di 141 desa yang tersebar di 26 kecamatan di Majalengka. Penggunaan sistem elektronik ini diprediksi mampu menghemat anggaran hingga sekitar Rp3,7 miliar dibandingkan pelaksanaan secara konvensional.

‎Rencana ini telah mendapat persetujuan dari Bupati Majalengka. Pihaknya juga terus memperkuat koordinasi ,Selasa lalu telah berkoordinasi dengan seluruh camat, Bapeda, dan BKAD terkait penyusunan anggaran, sementara Kamis ini dilakukan rapat dengan Komisi I DPRD untuk membahas kesiapan pendanaan.

‎Karena sistem ini belum pernah diterapkan sebelumnya di Majalengka, Ajid menegaskan sosialisasi akan dilakukan secara masif kepada seluruh pihak terkait. “Sosialisasi menjadi kunci utama agar semua memahami dan pelaksanaan pemungutan hingga penghitungan suara dapat berjalan optimal,” tandasnya.****

‎