Suararepublik.com Medan – YG Melalui Kuasa Hukumnya Jimmi Manurung SH dari Lembaga Bantuan Hukum Dewan Pimpinan Daerah Pemuda Karya Nasional Provinsi Sumatera Utara melayang Surat Permintaan Klarifikasi Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan Secara Bersama-sama (Pengeroyokan) Nomor : 002/SP/LBH/DPD PKN-SU/XI/2026 Tertanggal 07 November 2026.

Kejadian Bermula pada hari Jumat, tanggal 30 Oktober 2026 sekitar pukul 06.30 Wib, YG datang ke RS Murni Teguh yang beralamat di Jalan Jawa, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara. Lalu YG masuk keruang tunggu di Lantai 3, Kemudian Sekitar Pukul 09.30 Wib YG turun ke Lantai 1 untuk melakukan Pendaftaran (Konsultasi) terkait Pendaftaran ke Poli Penyakit Dalam.

Sekitar pukul 09.30 WIB, ketika YG berada di area rumah sakit, tiba – tiba seorang petugas keamanan (security) beriinisial GF mendatangi YG. Petugas tersebut kemudian menarik atau merangkul YG dan meminta YG untuk mengikutinya menuju pos security basement dengan alasan adanya suatu permasalahan yang harus diselesaikan.

Bahwa sesampainya di pos security, YG diduga mengalami tindakan kekerasan yang dilakukan oleh empat orang petugas keamanan, diduga salah sataunya terduga pelaku yaitu GF. YG dituduh telah mengambil sebuah telepon genggam milik orang lain yang berada di salah satu ruangan di lantai 3 RS Murni Teguh. Namun, YG membantah tuduhan tersebut karena merasa tidak pernah mengambil telepon genggam sebagaimana yang dituduhkan kepadanya.

Bahwa YG sempat dibawa ke ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Murni Teguh untuk mendapatkan pemeriksaan dan penanganan medis atas tindakan Penganiayaan tersebut. Namun, Sekitar Pukul 12.00 Wib Para petugas keamanan yang sebelumnya melakukan interogasi kembali mendatangi YG di ruang IGD. YG kembali diinterogasi dan diminta mengakui tuduhan mengambil telepon genggam tersebut. Bahwa oleh karenanya YG tetap menyatakan tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan, para petugas keamanan RS Murni Teguh diduga kembali melakukan kekerasan fisik terhadap YG dengan cara memukul bagian kepala, dada dan menendang bagian kaki. Atas peristiwa tersebut YG mengalami rasa sakit di bagian Kepala, dada dan kaki.

Jimmi Manurung, S.H. selaku Direktur LBH DPD PKN SUMUT menyampaikan ke awak media, Sangat disayangkan dugaan Tindak Pidana Penganiayaan Secara Bersama – sama (Pengeroyokan) ini bisa terjadi di Lingkungan RS Murni Teguh. Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan Negara Hukum, Maka sudah sepatutnya jika ada terjadi dugaan tindak pidana dilingkungan RS Murni Teguh untuk menggunakan Hak Hukumnya, Namun kami menduga para Oknum Petugas Keamanan RS. Murni Teguh telah menghakimi Klien Kami tanpa dasar yang kuat dan tanpa proses hukum yang berlaku diindonesia”.

Bahwa diduga sekitar ± 7 Jam YG mengalami intimidasi, kekerasan dan penganiayaan yang menyebabkan luka – luka pada bagian tubuh YG dapat dikualifikasikan sebagai Tindakan yang anarkis dan arogan di lingkungan rumah sakit.

Bahkan Jimmi Manurung, S.H. menyampaikan kepada Rekan media, “Bahwa atas Tindakan yang diduga dilakukan oleh Para Oknum Petugas Keamanan ( Security) RS Murni Teguh terhadap klien kami, maka tindakan tersebut dapat dikualifikasi sebagai perbuatan tindak pidana Penganiayaan Secara bersama – sama (Pengeroyokan) sebagaimana dalam Pasal 262 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP yang berbunyi :