SuaraRepublik.com // TUNGKAL JAYA, MUBA ā Dugaan pasokan bahan bakar minyak (BBM) yang belum jelas asal-usul dan legalitasnya ke kawasan pertambangan di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, menjadi sorotan serius. PT Parade, perusahaan yang disebut berasal dari Jambi, diduga terlibat dalam pengangkutan minyak olahan dari sejumlah lokasi menuju tambang PT BSPC dan PT GEL di wilayah Tungkal Jaya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, BBM tersebut diduga berasal dari kawasan Masakan Patin, Simpang Bayat, serta wilayah Jambi. Dalam rangkaian pengangkutan, nama PT ECN, PT Maxel, dan PT Victory turut disebut berkaitan dengan penerbitan atau penggunaan surat jalan.
Dugaan ini memunculkan pertanyaan mendasar: dari mana BBM tersebut berasal, siapa pemasok sebenarnya, bagaimana legalitas pengangkutannya, dan apakah perusahaan penerima telah memastikan keabsahan bahan bakar yang digunakan?
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai asal-usul BBM, keterlibatan masing-masing perusahaan, serta legalitas kegiatan tersebut masih memerlukan verifikasi dokumen dan klarifikasi resmi.
APH Diminta Bongkar Rantai Pasok, Jangan Hanya Berhenti pada Sopir
Dugaan distribusi BBM yang disebut pernah tersandung penindakan sebelumnya perlu menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Riwayat penindakan tersebut harus dipastikan melalui data resmi, termasuk apakah perkara telah ditindaklanjuti dan apakah terdapat aktivitas serupa yang masih berlangsung.
Kapolda Sumatera Selatan, Kapolres Muba, dan Ditreskrimsus Polda Sumsel didesak menelusuri dugaan ini secara menyeluruh, mulai dari sumber minyak, pengolahan, pemasok, pengangkut, penerbit surat jalan, hingga perusahaan penerima.
Pemeriksaan tidak semestinya hanya berfokus pada sopir atau kendaraan apabila terdapat indikasi persoalan pada rantai distribusi. Penelusuran terhadap pihak-pihak yang memiliki peran dalam pengadaan dan pengiriman BBM penting dilakukan untuk memastikan siapa yang bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran.
Aparat juga perlu memastikan apakah dokumen pengangkutan sesuai dengan jenis BBM, asal barang, tujuan pengiriman, serta identitas pihak yang terlibat.
Legalitas BBM untuk Pertambangan Harus Diperiksa
Penggunaan BBM dalam kegiatan pertambangan harus memperhatikan jenis bahan bakar, peruntukan, legalitas pemasok, serta dokumen transaksi dan pengangkutan.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah menjadi salah satu dasar pengaturan kegiatan usaha hilir migas, termasuk niaga, pengangkutan, dan penyimpanan BBM.
Ketentuan perizinan berusaha serta regulasi BPH Migas yang relevan juga perlu diperiksa sesuai jenis kegiatan dan BBM yang digunakan. Surat jalan semata tidak otomatis membuktikan bahwa asal-usul dan legalitas BBM telah memenuhi ketentuan.
Apabila BBM yang digunakan merupakan jenis BBM subsidi atau penugasan, aparat perlu memastikan kesesuaian peruntukan dan penggunaannya. Sementara itu, untuk BBM industri atau non-subsidi, asal-usul, legalitas pemasok, serta dokumen transaksi dan distribusi tetap harus dapat dipertanggungjawabkan.
PT BSPC dan PT GEL Diminta Buka Sistem Pengadaan BBM
Dugaan pasokan BBM ke kawasan pertambangan PT BSPC dan PT GEL turut menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pengadaan bahan bakar kedua perusahaan.
Kedua perusahaan perlu memberikan penjelasan mengenai:
- Identitas pemasok dan dasar kerja sama pengadaan BBM.
- Jenis serta asal-usul bahan bakar yang diterima.
- Legalitas pemasok dan pengangkut.
- Keabsahan surat jalan serta dokumen transaksi.
- Catatan volume, penerimaan, dan penggunaan BBM.
- Prosedur pemeriksaan legalitas sebelum BBM digunakan dalam operasional tambang.
Klarifikasi perusahaan penerima menjadi penting untuk memastikan bahwa kebutuhan operasional pertambangan dipenuhi melalui rantai pasok yang dapat dipertanggungjawabkan.
PT Parade, PT ECN, PT Maxel, dan PT Victory Perlu Klarifikasi
Nama PT Parade, PT ECN, PT Maxel, dan PT Victory yang disebut dalam informasi mengenai distribusi BBM tersebut perlu dikonfirmasi secara langsung.
Redaksi mendorong masing-masing perusahaan menjelaskan peran mereka dalam pengangkutan, penerbitan atau penggunaan surat jalan, asal-usul BBM, serta hubungan kerja sama dengan pihak pemasok maupun penerima.
Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, penanganan harus dilakukan berdasarkan bukti yang sah dan sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila kegiatan tersebut memiliki legalitas yang lengkap, dokumen dan penjelasan resmi perlu diberikan untuk meluruskan informasi yang berkembang.
Kapolda Sumsel dan Polres Muba Diminta Berikan Kepastian
Dugaan distribusi BBM yang belum jelas legalitasnya tidak boleh dibiarkan menjadi polemik tanpa kepastian. Publik membutuhkan penjelasan apakah informasi tersebut benar, apakah telah dilakukan pemeriksaan, dan apakah terdapat pelanggaran dalam rantai distribusinya.
Polda Sumsel dan Polres Muba diharapkan menelusuri persoalan ini secara transparan dan profesional, bukan hanya memeriksa kendaraan yang melintas, tetapi juga mengungkap sumber BBM, pemasok, dokumen pengangkutan, serta pihak penerima apabila ditemukan bukti yang mengarah pada pelanggaran.
Redaksi membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada PT Parade, PT ECN, PT Maxel, PT Victory, PT BSPC, PT GEL, serta seluruh pihak terkait.
Catatan Redaksi: Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Penyebutan nama perusahaan tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan bahwa pihak terkait telah melakukan pelanggaran. Pemberitaan mengedepankan asas praduga tak bersalah, keberimbangan, hak jawab, dan Kode Etik Jurnalistik.
Kategori: Investigasi
Penulis: Team SR
Editor: Redaksi










Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.