Kolaborasi tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi sesuai tugas dan kewenangan masing-masing instansi, termasuk dalam mendukung pendampingan sosial, perlindungan perempuan dan anak, serta akses terhadap pelayanan kesehatan bagi korban yang membutuhkan.
“Penanganan perkara PPA dan PPO membutuhkan sinergi berbagai pihak. Kepolisian memiliki peran dalam proses penegakan hukum, sementara instansi terkait dapat mendukung aspek perlindungan, pendampingan, pelayanan kesehatan, dan pemulihan korban sesuai kewenangannya,” ungkap AKBP Saidin.
Ia menambahkan, melalui koordinasi yang terintegrasi, pelayanan kepada korban diharapkan dapat berjalan lebih efektif sehingga kebutuhan perlindungan dan pendampingan dapat diidentifikasi sejak tahap awal pelaporan.
Tingkatkan Profesionalisme Personel SPKT
Selain memperkuat koordinasi lintas sektoral, proyek perubahan ini juga diarahkan untuk meningkatkan kompetensi personel SPKT dalam menerima laporan, melakukan identifikasi kebutuhan awal korban, menjaga kerahasiaan informasi, serta berkoordinasi dengan fungsi kepolisian yang menangani perkara PPA dan PPO.
Peningkatan kapasitas tersebut menjadi bagian penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas sekaligus memastikan setiap laporan ditangani secara profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan hukum.
AKBP Saidin menekankan bahwa setiap personel harus memiliki pemahaman yang baik mengenai pentingnya memberikan pelayanan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
“Kami terus mendorong personel SPKT agar memberikan pelayanan dengan sikap empati, profesional, dan bertanggung jawab. Masyarakat yang datang melapor harus merasa dilayani dengan baik, tanpa diskriminasi, serta mendapatkan informasi mengenai tindak lanjut laporan sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.
Wujudkan Pelayanan Kepolisian yang Cepat dan Berkeadilan
Melalui proyek perubahan ini, SPKT Polda Banten diharapkan semakin optimal dalam menjalankan fungsi pelayanan awal dan koordinasi penanganan laporan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak serta tindak pidana perdagangan orang.
Pelaksanaan program akan didukung melalui keterlibatan personel, dukungan pimpinan, kolaborasi lintas sektoral, serta evaluasi berkala guna memastikan peningkatan kualitas pelayanan dapat berjalan secara berkelanjutan.
AKBP Saidin berharap penguatan SPKT melalui inovasi CARE dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama dalam menghadirkan pelayanan kepolisian yang mudah diakses, terintegrasi, responsif, dan berorientasi pada perlindungan korban. “Harapan kami, SPKT Polda Banten dapat semakin optimal menjadi simpul pelayanan terpadu yang mampu memberikan respons awal secara tepat dan mengoordinasikan penanganan laporan dengan pihak yang berwenang.
Dengan semangat kolaborasi dan inovasi CARE, kami ingin terus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan Polri, khususnya dalam perlindungan perempuan dan anak serta penanganan tindak pidana perdagangan orang,” tutupnya (Bidhumas).










Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.