Suara Republik.com
Serang – Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Banten terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian yang cepat, profesional, humanis, dan berkeadilan, khususnya dalam penanganan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pencegahan Perdagangan Orang (PPO).
Upaya tersebut diwujudkan melalui proyek perubahan yang digagas oleh Kepala SPKT Polda Banten, AKBP Saidin, dalam rangka mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II dengan judul “Penguatan SPKT Polda Banten sebagai Simpul Pelayanan Terpadu dalam Penanganan PPA dan PPO di Polda Banten.”
Proyek perubahan ini bertujuan memperkuat peran SPKT sebagai pintu pertama pelayanan kepolisian, terutama dalam menerima laporan masyarakat yang berkaitan dengan kekerasan terhadap perempuan dan anak maupun dugaan tindak pidana perdagangan orang.
KA SPKT Polda Banten AKBP Saidin mengatakan, penguatan pelayanan SPKT merupakan langkah penting untuk memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan yang mudah diakses, responsif, serta sesuai dengan kebutuhan korban.
“SPKT merupakan garda terdepan dalam pelayanan kepolisian. Karena itu, kami ingin memastikan setiap masyarakat yang datang untuk melaporkan suatu peristiwa, khususnya perempuan dan anak yang membutuhkan perlindungan, mendapatkan pelayanan yang cepat, ramah, profesional, dan tidak diskriminatif,” ujar AKBP Saidin.
Ia menjelaskan, penanganan awal laporan memerlukan mekanisme pelayanan yang jelas, koordinasi yang efektif, serta pemahaman personel mengenai prosedur penanganan perkara PPA dan PPO sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kembangkan Inovasi CARE untuk Pelayanan Terpadu
Sebagai bagian dari proyek perubahan tersebut, SPKT Polda Banten mendorong pengembangan inovasi CARE untuk memperkuat koordinasi, meningkatkan kualitas penerimaan laporan, dan membangun keterpaduan pelayanan dalam penanganan PPA dan PPO.
Inovasi ini diarahkan untuk memperjelas alur pelayanan, meningkatkan pemahaman personel terhadap kebutuhan awal korban, serta memperkuat koordinasi dengan fungsi kepolisian yang memiliki kewenangan dalam penanganan perkara.
AKBP Saidin menegaskan bahwa pelayanan kepada korban harus mengedepankan pendekatan humanis dengan tetap memperhatikan prosedur dan ketentuan hukum.
“Melalui inovasi CARE, kami ingin membangun sistem pelayanan yang lebih terarah dan terkoordinasi. Setiap laporan harus diterima dan ditindaklanjuti sesuai prosedur, dengan tetap mengedepankan keselamatan, kerahasiaan informasi, serta penghormatan terhadap hak dan martabat korban,” jelasnya.
Menurutnya, peningkatan kualitas pelayanan tidak hanya berkaitan dengan kecepatan menerima laporan, tetapi juga kemampuan personel dalam memahami kondisi pelapor, mengidentifikasi kebutuhan awal korban, dan menghubungkan penanganan dengan fungsi yang tepat.
Perkuat Kolaborasi Lintas Sektoral
Penguatan SPKT sebagai simpul pelayanan terpadu juga menitikberatkan pada kolaborasi lintas sektoral dengan instansi terkait, di antaranya Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKKB) Provinsi Banten, serta RSUD Banten.










Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.