banner 325x300
banner 325x300
BeritaDaerahHukumKriminalPeristiwaTNI/POLRIViral

Siapakah Yang Punya Kepentingan Dalam Kasus Korban Disuruh Polisi Nangkap Maling Jadi Tersangka, Siapa Penunggangnya?

×

Siapakah Yang Punya Kepentingan Dalam Kasus Korban Disuruh Polisi Nangkap Maling Jadi Tersangka, Siapa Penunggangnya?

Sebarkan artikel ini

Suararepublik.com Medan 29/9/26 – Kasus yang dialami keluarga Persadaan Putra di Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, kembali menjadi sorotan. Persadaan yang mengaku sebagai korban pencurian di toko ponsel milik keluarganya, justru kemudian terseret menjadi tersangka setelah mengaku disuruh dan didampingi polisi untuk menangkap orang yang diduga sebagai pelaku pencurian.

Di tengah polemik tersebut, muncul pula laporan dugaan penipuan yang berkaitan dengan penandatanganan surat perdamaian. Setelah sebelumnya kasus ini viral di sejumlah media sosial dan mendapat perhatian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, kini penyidik Ditreskrimum Polda Sumatera Utara dikabarkan mulai menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengirimkan undangan klarifikasi kepada dua orang terlapor.

Persadaan dan keluarganya pun mempertanyakan siapa sebenarnya yang berkepentingan dalam rangkaian persoalan tersebut dan apakah ada pihak lain yang berada di balik perkara yang mereka hadapi.

Namun, hingga kini belum ada kesimpulan resmi mengenai siapa yang disebut sebagai “penunggang” dalam perkara tersebut. Hal itu masih menjadi pertanyaan pihak keluarga dan perlu dibuktikan melalui proses hukum.

### Berawal dari Pencurian di Toko Ponsel

Kasus tersebut bermula dari dugaan pencurian di toko ponsel usaha keluarga Persadaan Putra di wilayah Pancur Batu.

Menurut Persadaan, dua orang yang diduga sebagai pelaku merupakan teknisi yang baru sekitar dua minggu bekerja dan diberikan tempat tinggal di lantai dua toko.

Setelah sekitar dua minggu bekerja, kedua teknisi tersebut diduga membongkar brankas dan mengambil puluhan telepon seluler, deposit, serta sejumlah barang lainnya.

Merasa mengalami kerugian, keluarga Persadaan kemudian membuat laporan ke Polsek Pancur Batu pada 22 September 2025.

Sehari kemudian, 23 September 2025, Persadaan mengaku mengetahui keberadaan orang yang diduga sebagai pelaku dan memberitahukannya kepada penyidik Polsek Pancur Batu.

Namun menurut pengakuan Persadaan, dirinya justru diminta dan didampingi polisi untuk menangkap orang yang diduga sebagai pelaku pencurian tersebut.

BACA JUGA:  Wapang TNI dan Menhan RI Tinjau Yon TP di Jawa Timur, Pastikan Kesiapan Operasional Satuan

Persoalan kemudian berkembang. Orang tua dari pihak yang diduga sebagai pelaku pencurian dilaporkan membuat laporan ke Polrestabes Medan dengan tuduhan penganiayaan terhadap pihak korban.

### Muncul Perdamaian

Pada 3 Desember 2025, menurut keterangan Persadaan, pihak keluarga pelaku melalui kuasa hukumnya kemudian menghubungi keluarga korban dan mengajak menyelesaikan persoalan melalui perdamaian.

Persadaan mengaku mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah akibat pencurian tersebut. Namun, menurut keterangannya, dalam kesepakatan perdamaian tersebut dirinya tidak mendapatkan ganti rugi.

Perdamaian tersebut, menurut Persadaan, berkaitan dengan janji pencabutan laporan yang dibuat orang tua dari pihak yang diduga sebagai pelaku pencurian di Polrestabes Medan.

Keluarga Persadaan kemudian diminta menandatangani surat kesepakatan perdamaian. Dalam surat tersebut terdapat poin mengenai pencabutan laporan setelah perdamaian dilakukan.

Selain itu, Persadaan juga mengaku diminta menandatangani surat yang telah disiapkan pihak lainnya untuk membantu meringankan hukuman dua orang yang saat itu sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Surat perdamaian dan surat permohonan keringanan hukuman tersebut kemudian, menurut keterangan Persadaan, disampaikan kepada hakim dan jaksa yang menangani perkara pencurian tersebut.

### Surat Perdamaian Dipersoalkan

Beberapa hari kemudian, Persadaan dan keluarganya justru dipanggil oleh penyidik Polrestabes Medan.

Saat itu, Persadaan menjelaskan bahwa persoalan telah diselesaikan melalui perdamaian dan pihak orang tua dari terduga pelaku sebelumnya telah berjanji untuk mencabut laporan.

Namun, menurut Persadaan, penyidik Unit Resmob Polrestabes Medan, Briptu Irvan Simbolon, menjelaskan bahwa surat perdamaian tersebut telah dibatalkan. Pihak lainnya disebut mengirimkan video yang berkaitan dengan pembatalan surat tersebut.

Persadaan kemudian mempertanyakan persoalan tersebut karena, menurut pengakuannya, meskipun disebut telah dibatalkan, surat perdamaian tersebut tetap dimasukkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Merasa keberatan dan menduga dirinya menjadi korban penipuan berkaitan dengan surat perdamaian tersebut, Persadaan kemudian membuat pengaduan ke Polda Sumut.

BACA JUGA:  Pangdam XV/Pattimura : Jaga dan Rawat Yang Telah Kita Bangun, Seperti Kita Menjaga Kebersamaan

### Mendapat Atensi Wapres Gibran

Perkara yang dialami keluarga Persadaan sebelumnya juga sempat mendapat perhatian Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka.

Peristiwa tersebut terjadi saat Gibran melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Karo bersama Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.

Dalam kesempatan tersebut, keluarga korban mengadukan persoalan yang mereka alami kepada Wapres Gibran sembari menyerahkan surat dan dokumen terkait laporan dugaan penipuan serta persoalan hukum yang menurut mereka belum mendapatkan penyelesaian sebagaimana yang diharapkan.

Gibran kemudian meminta agar persoalan tersebut ditelusuri.

“Waduh, mana kapoldanya ini, tolong ditelusuri, ditelusuri dulu ya, Bu,” ujar Gibran, sebagaimana disampaikan dalam keterangan keluarga korban.

Wakapolda Sumut yang berada di lokasi juga disebut menemui keluarga korban dan menyampaikan bahwa pengaduan tersebut akan dikoordinasikan dengan Polrestabes Medan.

“Kami akan koordinasikan ke Polrestabes Medan,” ujar Wakapolda Sumut sebagaimana dikutip dari keterangan keluarga.

Setelah itu, keluarga Persadaan mengaku diundang dan datang ke Ditreskrimum Polda Sumut untuk memberikan penjelasan mengenai perkara tersebut.

### Polda Sumut Dikabarkan Kirim Undangan Klarifikasi

Belakangan, muncul informasi bahwa Ditreskrimum Polda Sumut mulai menindaklanjuti laporan dugaan penipuan berkedok surat perdamaian tersebut.

Dua orang yang dilaporkan disebut akan dimintai klarifikasi oleh penyidik.

Sebelumnya, keluarga korban mengaku khawatir perhatian yang disampaikan Wapres Gibran tidak mendapatkan tindak lanjut sebagaimana yang mereka harapkan.

Namun dengan adanya undangan klarifikasi tersebut, Persadaan berharap proses penanganan laporan dapat berjalan secara terbuka dan profesional.

### Pelapor Minta Terlapor Segera Diperiksa

Persadaan Putra, yang mengaku sebagai korban pencurian dan kemudian menjadi tersangka setelah dirinya mengaku diminta serta didampingi penyidik Polsek Pancur Batu, Brigadir Shinto Sembiring, untuk menangkap orang yang diduga sebagai maling, mendesak penyidik Polda Sumut segera memeriksa pihak yang dilaporkannya.

“Kemarin saya laporkan dua orang maling dan dua orang tua maling. Namun belakangan saya dapat informasi penyidik Ditreskrimum akan mengundang mereka untuk dimintai keterangan minggu depan. Namun tidak dijelaskan waktu dan tanggalnya. Saya minta jangan ada perbedaan penanganan perkara dalam hal ini,” ujar Persadaan.

BACA JUGA:  Polri Hadirkan Ratusan Personel DVI Profesional Untuk Identifikasi Korban KM Virgo

Ia kemudian membandingkan penanganan perkara ketika dirinya dilaporkan oleh pihak lain.

“Tiap minggu kami diperiksa, bahkan saat rumah kami banjir pun kami diminta datang. Kami selalu menghadiri panggilan,” katanya.

Persadaan juga menceritakan pengalamannya ketika dirinya dan keluarga melakukan aksi di Mabes Polri.

“Yang paling sadisnya menurut saya, pada saat kami demo di Mabes Polri, ketika itu penyidik datang ke rumah kami mengantarkan surat panggilan. Kami diminta datang pada 14 Desember 2025, keesokan harinya, sementara kami masih di Jakarta. Kami buru-buru pulang ke Medan untuk menghadirinya,” ujarnya.

Karena itu, Persadaan berharap penyidik Polda Sumut memberikan penanganan yang sama terhadap laporan yang dibuatnya.

“Saya berharap Polda Sumut juga menerapkan hal yang sama terhadap terlapor penipuan ini, tanpa pandang bulu. Tolong segera periksa dan proses terlapor dugaan penipuan itu,” tegasnya.

### Siapa yang Berkepentingan?

Rangkaian peristiwa tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan di tengah keluarga korban mengenai siapa yang sebenarnya berkepentingan dalam perkara tersebut.

Mulai dari dugaan pencurian, korban yang mengaku diminta membantu menangkap pelaku, munculnya laporan penganiayaan, perdamaian, pembatalan perdamaian, hingga laporan dugaan penipuan ke Polda Sumut.

Pertanyaan mengenai apakah terdapat pihak tertentu yang mengarahkan atau mengambil keuntungan dari rangkaian persoalan tersebut masih menjadi bagian yang harus dibuktikan melalui penyelidikan dan proses hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai jadwal pemeriksaan terhadap dua terlapor tersebut masih menunggu proses dari penyidik Ditreskrimum Polda Sumut.

Pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau bantahan atas keterangan yang disampaikan pelapor. (Tim)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *