Suararepublik.com Medan 29/9/26 – Kasus yang dialami keluarga Persadaan Putra di Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, kembali menjadi sorotan. Persadaan yang mengaku sebagai korban pencurian di toko ponsel milik keluarganya, justru kemudian terseret menjadi tersangka setelah mengaku disuruh dan didampingi polisi untuk menangkap orang yang diduga sebagai pelaku pencurian.
Di tengah polemik tersebut, muncul pula laporan dugaan penipuan yang berkaitan dengan penandatanganan surat perdamaian. Setelah sebelumnya kasus ini viral di sejumlah media sosial dan mendapat perhatian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, kini penyidik Ditreskrimum Polda Sumatera Utara dikabarkan mulai menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengirimkan undangan klarifikasi kepada dua orang terlapor.
Persadaan dan keluarganya pun mempertanyakan siapa sebenarnya yang berkepentingan dalam rangkaian persoalan tersebut dan apakah ada pihak lain yang berada di balik perkara yang mereka hadapi.
Namun, hingga kini belum ada kesimpulan resmi mengenai siapa yang disebut sebagai “penunggang” dalam perkara tersebut. Hal itu masih menjadi pertanyaan pihak keluarga dan perlu dibuktikan melalui proses hukum.
### Berawal dari Pencurian di Toko Ponsel
Kasus tersebut bermula dari dugaan pencurian di toko ponsel usaha keluarga Persadaan Putra di wilayah Pancur Batu.
Menurut Persadaan, dua orang yang diduga sebagai pelaku merupakan teknisi yang baru sekitar dua minggu bekerja dan diberikan tempat tinggal di lantai dua toko.
Setelah sekitar dua minggu bekerja, kedua teknisi tersebut diduga membongkar brankas dan mengambil puluhan telepon seluler, deposit, serta sejumlah barang lainnya.
Merasa mengalami kerugian, keluarga Persadaan kemudian membuat laporan ke Polsek Pancur Batu pada 22 September 2025.
Sehari kemudian, 23 September 2025, Persadaan mengaku mengetahui keberadaan orang yang diduga sebagai pelaku dan memberitahukannya kepada penyidik Polsek Pancur Batu.
Namun menurut pengakuan Persadaan, dirinya justru diminta dan didampingi polisi untuk menangkap orang yang diduga sebagai pelaku pencurian tersebut.
Persoalan kemudian berkembang. Orang tua dari pihak yang diduga sebagai pelaku pencurian dilaporkan membuat laporan ke Polrestabes Medan dengan tuduhan penganiayaan terhadap pihak korban.
### Muncul Perdamaian
Pada 3 Desember 2025, menurut keterangan Persadaan, pihak keluarga pelaku melalui kuasa hukumnya kemudian menghubungi keluarga korban dan mengajak menyelesaikan persoalan melalui perdamaian.
Persadaan mengaku mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah akibat pencurian tersebut. Namun, menurut keterangannya, dalam kesepakatan perdamaian tersebut dirinya tidak mendapatkan ganti rugi.
Perdamaian tersebut, menurut Persadaan, berkaitan dengan janji pencabutan laporan yang dibuat orang tua dari pihak yang diduga sebagai pelaku pencurian di Polrestabes Medan.
Keluarga Persadaan kemudian diminta menandatangani surat kesepakatan perdamaian. Dalam surat tersebut terdapat poin mengenai pencabutan laporan setelah perdamaian dilakukan.










Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.