### Pelapor Minta Terlapor Segera Diperiksa
Persadaan Putra, yang mengaku sebagai korban pencurian dan kemudian menjadi tersangka setelah dirinya mengaku diminta serta didampingi penyidik Polsek Pancur Batu, Brigadir Shinto Sembiring, untuk menangkap orang yang diduga sebagai maling, mendesak penyidik Polda Sumut segera memeriksa pihak yang dilaporkannya.
“Kemarin saya laporkan dua orang maling dan dua orang tua maling. Namun belakangan saya dapat informasi penyidik Ditreskrimum akan mengundang mereka untuk dimintai keterangan minggu depan. Namun tidak dijelaskan waktu dan tanggalnya. Saya minta jangan ada perbedaan penanganan perkara dalam hal ini,” ujar Persadaan.
Ia kemudian membandingkan penanganan perkara ketika dirinya dilaporkan oleh pihak lain.
“Tiap minggu kami diperiksa, bahkan saat rumah kami banjir pun kami diminta datang. Kami selalu menghadiri panggilan,” katanya.
Persadaan juga menceritakan pengalamannya ketika dirinya dan keluarga melakukan aksi di Mabes Polri.
“Yang paling sadisnya menurut saya, pada saat kami demo di Mabes Polri, ketika itu penyidik datang ke rumah kami mengantarkan surat panggilan. Kami diminta datang pada 14 Desember 2025, keesokan harinya, sementara kami masih di Jakarta. Kami buru-buru pulang ke Medan untuk menghadirinya,” ujarnya.
Karena itu, Persadaan berharap penyidik Polda Sumut memberikan penanganan yang sama terhadap laporan yang dibuatnya.
“Saya berharap Polda Sumut juga menerapkan hal yang sama terhadap terlapor penipuan ini, tanpa pandang bulu. Tolong segera periksa dan proses terlapor dugaan penipuan itu,” tegasnya.
### Siapa yang Berkepentingan?
Rangkaian peristiwa tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan di tengah keluarga korban mengenai siapa yang sebenarnya berkepentingan dalam perkara tersebut.
Mulai dari dugaan pencurian, korban yang mengaku diminta membantu menangkap pelaku, munculnya laporan penganiayaan, perdamaian, pembatalan perdamaian, hingga laporan dugaan penipuan ke Polda Sumut.
Pertanyaan mengenai apakah terdapat pihak tertentu yang mengarahkan atau mengambil keuntungan dari rangkaian persoalan tersebut masih menjadi bagian yang harus dibuktikan melalui penyelidikan dan proses hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai jadwal pemeriksaan terhadap dua terlapor tersebut masih menunggu proses dari penyidik Ditreskrimum Polda Sumut.
Pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau bantahan atas keterangan yang disampaikan pelapor. (Tim)










Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.