BeritaRepublikViral.com || SURABAYA Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil mengungkap sebanyak 1.345 kasus tindak pidana dalam pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2026 yang berlangsung selama 12 hari, mulai tanggal 10 Oktober 2026 hingga 22 Oktober 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 288 kasus merupakan Target Operasi (TO), sedangkan 1.057 kasus lainnya merupakan Non-Target Operasi (Non-TO).
Operasi ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan kegiatan rutin kepolisian dalam rangka penanggulangan tindak pidana, khususnya kejahatan 3C, yaitu pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan pencurian dengan kekerasan (curas).
Kegiatan rilis hasil Operasi Sikat Semeru 2026 dihadiri oleh Wakapolda Jawa Timur, Kombes Pol Feri Handoko Soenarso S.H, S.I.K, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Jules Abraham Abast, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol. Roy Sihombing, Kasubdit 3, AKBP Arbaridi Jumhur, A. Md., S. H.
Pelaksanaan operasi menjangkau seluruh wilayah hukum Polda Jawa Timur, dengan melibatkan Satgas Polda Jatim yang terdiri dari unsur Ditreskrimum dan Ditpolairud, serta satuan tugas kewilayahan.
Operasi Sikat Semeru 2026 bertujuan untuk menangkap para pelaku kejahatan, mengungkap jaringan dan sindikat tindak pidana, menekan angka kejahatan 3C, serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap aman dan kondusif.
HASIL PENGUNGKAPAN KASUS
Berdasarkan hasil pelaksanaan operasi, jajaran Polda Jawa Timur berhasil mengungkap 1.345 kasus dengan total 1.212 orang tersangka. Dari jumlah tersebut, sebanyak 339 orang merupakan tersangka Target Operasi dan 873 orang merupakan tersangka Non-Target Operasi.
Adapun rincian pengungkapan tindak pidana 3C meliputi:
Pencurian dengan pemberatan (curat): 679 kasus.
Pencurian kendaraan bermotor (curanmor): 542 kasus.
Pencurian dengan kekerasan (curas): 58 kasus.
Selain pengungkapan tindak pidana 3C, petugas juga mengungkap 62 kasus penyalahgunaan atau kepemilikan senjata tajam serta tiga kasus lainnya.
BARANG BUKTI YANG DIAMANKAN
Dalam pelaksanaan operasi tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, dengan rincian sebagai berikut:
Uang tunai sebesar Rp 88.238.000.
Kendaraan bermotor sebanyak 149 unit, terdiri dari 8 unit kendaraan roda empat dan 141 unit kendaraan roda dua.
Senjata tajam sebanyak 27 buah.
Kunci letter T sebanyak 18 buah.
Satu buah kunci rakitan.
Bahan peledak atau bahan terkait peledak berupa belerang sebanyak 110 gram, serta mesiu dan potasium.
Emas seberat 16,140 gram
Telepon genggam sebanyak 78 unit.
Perangkat elektronik sebanyak 13 unit.
Hewan ternak berupa empat ekor sapi.
Selain barang bukti tersebut, terdapat pengungkapan tiga kasus terkait senjata api atau tindak pidana lainnya yang rincian jenis perkara, tersangka, dan barang buktinya akan disampaikan setelah data terkonfirmasi.
PENEGAKAN HUKUM
Terhadap para tersangka, penyidik menerapkan pasal-pasal sesuai dengan jenis tindak pidana yang dilakukan, di antaranya Pasal 476, Pasal 477, dan Pasal 479 KUHP, serta Pasal 306 dan Pasal 307 KUHP, dengan tetap memperhatikan hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.










Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.