Suararepublik.com Medan, 29 September 2026 — Perkara dugaan fitnah terkait tuduhan bahwa korban pencurian toko ponsel di Pancur Batu meminta atau memeras uang sebesar Rp250 juta kembali menjadi sorotan. Terlapor yang merupakan orang tua dari salah satu pelaku pencurian disebut tidak menghadiri undangan klarifikasi kedua dari penyidik Satreskrim Polrestabes Medan.

Menurut informasi yang diperoleh, ketidakhadiran terlapor tersebut disebut sudah terjadi sebanyak dua kali sejak laporan dugaan fitnah dibuat oleh korban.

Kasus ini bermula dari pencurian di sebuah toko ponsel di Pancur Batu. Dalam peristiwa tersebut, dua orang yang disebut baru sekitar dua minggu bekerja di toko tersebut diduga membongkar brankas dan mengambil sejumlah barang serta uang.

Pihak korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pancur Batu. Menurut keterangan pihak korban, mereka kemudian diminta dan didampingi petugas untuk membantu menangkap orang yang diduga sebagai pelaku.

Dalam proses tersebut, menurut pihak korban, terjadi peristiwa yang kemudian menjadi perkara berbeda. Pihak keluarga pelaku disebut melaporkan dugaan penganiayaan terhadap anak mereka ke Polrestabes Medan.

Pihak korban membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa proses penangkapan dilakukan setelah adanya arahan serta pendampingan dari petugas Polsek Pancur Batu. Pihak korban juga menyebut salah satu pelaku sempat mengeluarkan senjata tajam ketika proses penangkapan berlangsung.

Perkara tersebut kemudian berkembang hingga pihak korban pencurian justru ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), sebagaimana yang disampaikan pihak keluarga korban.

Dituding Memeras Rp250 Juta

Persoalan kembali mencuat ketika salah satu orang tua pelaku pencurian membuat video dan menyampaikan tuduhan bahwa dirinya diminta atau diperas sebesar Rp250 juta oleh pihak korban pencurian.

Tuduhan tersebut kemudian dibantah oleh pihak korban. Menurut pihak korban, uang sebesar Rp250 juta sebagaimana yang dituduhkan tersebut tidak pernah diterima atau diberikan kepada mereka.

Merasa dirugikan oleh tuduhan tersebut, korban kemudian membuat laporan ke Polrestabes Medan terkait dugaan fitnah.

Dalam perkembangannya, penyidik Satreskrim Polrestabes Medan disebut telah melayangkan undangan klarifikasi kepada terlapor agar dimintai klarifikasi, menurut informasi dari pihak pelapor, terlapor diduga tidak menghadiri undangan klarifikasi pertama maupun undangan kedua pada hari ini 29 September 2026.

Atas ketidakhadiran tersebut, korban berharap penyidik segera melakukan langkah sesuai ketentuan hukum, termasuk mengirimkan surat panggilan kepada terlapor ke alamat yang bersangkutan.

Korban juga berharap laporan tersebut segera mendapatkan kepastian hukum setelah proses penanganannya berlangsung selama beberapa bulan.

Sempat Menjadi Atensi Wakil Presiden

Perkara yang melibatkan keluarga korban pencurian tersebut sebelumnya juga menjadi perhatian saat keluarga menyampaikan pengaduan kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ketika melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Karo pada 11 September 2026.