Suararepublik.com Medan 29/9/26 – Sempat viral di sejumlah media sosial, atensi dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dikabarkan belum mendapatkan tindak lanjut sebagaimana yang diharapkan keluarga korban. Namun belakangan, penyidik Ditreskrimum Polda Sumut dikabarkan telah mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada dua orang terlapor dalam kasus dugaan penipuan berkedok penandatanganan surat perdamaian.

Kasus ini bermula dari terjadinya pencurian di toko ponsel usaha keluarga Persadaan Putra di Pancur Batu. Menurut Persadaan, pelaku pencurian merupakan dua orang teknisi yang baru sekitar dua minggu bekerja dan diberikan tempat tinggal di lantai dua toko tersebut.

Setelah bekerja selama dua minggu, kedua teknisi tersebut diduga nekat membongkar dan mengambil puluhan handphone, deposit, serta barang-barang toko lainnya.

Tidak terima isi brankas tokonya dikuras oleh kedua pelaku yang sebelumnya diberikan tempat tinggal, korban kemudian membuat laporan ke Polsek Pancur Batu pada 22 September 2025.

Pada 23 September 2025, korban mengetahui keberadaan para pelaku dan memberitahukannya kepada penyidik Polsek Pancur Batu.

Namun, menurut korban, bukannya para pelaku langsung diamankan, dirinya justru disuruh dan didampingi polisi untuk menangkap pelaku.

Orang tua pelaku pencurian yang tidak terima anaknya ditangkap kemudian membuat laporan ke Polrestabes Medan dengan tuduhan penganiayaan.

Sehingga pada 3 Desember 2025, pengacara dari pihak pelaku pencurian menghubungi keluarga pelaku dan meminta agar dilakukan perdamaian.

Dalam perdamaian tersebut, korban pencurian yang mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah mengaku tidak mendapatkan ganti rugi sepeser pun. Perdamaian tersebut hanya ditukar dengan pencabutan laporan orang tua pelaku pencurian di Polrestabes Medan.

Korban pencurian bersama keluarganya kemudian diminta menandatangani surat kesepakatan perdamaian. Dalam surat tersebut terdapat poin yang menjelaskan bahwa setelah perdamaian dilakukan, pihak pertama dari pelaku pencurian akan segera mencabut laporan di Polrestabes Medan.

Tak hanya itu, korban pencurian juga diminta menandatangani surat yang telah disiapkan pihak pelaku pencurian yang bertujuan untuk meringankan hukuman kedua pelaku pencurian yang saat itu sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Surat kesepakatan perdamaian dan surat permohonan keringanan hukuman tersebut kemudian diberikan pihak pelaku pencurian kepada hakim dan jaksa yang menyidangkan perkara kedua pelaku pencurian.

Namun, beberapa hari kemudian, korban pencurian bersama keluarganya justru dipanggil oleh penyidik Polrestabes Medan. Korban sempat menjelaskan bahwa pihaknya sudah berdamai dan orang tua pelaku pencurian telah berjanji mencabut laporan.

Namun, menurut Persadaan, penyidik Unit Resmob Polrestabes Medan, Briptu Irvan Simbolon, menjelaskan bahwa surat tersebut sudah dibatalkan dan pihak pelaku pencurian mengirimkan video untuk membatalkan surat tersebut.

Persadaan kemudian mempertanyakan hal tersebut. Sebab, menurut keterangannya, penyidik mengatakan surat perdamaian tersebut sudah dicabut, tetapi surat perdamaian itu tetap dimasukkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).