Menurut Habiburokhman, DPR menjalankan fungsi pengawasan pada ranah kebijakan dan bukan mengambil alih proses penegakan hukum dalam setiap perkara individual.
“Kerja DPR bukan begitu, kami mengawasi ranah kebijakan.”
Pernyataan tersebut menjadi penjelasan dari Komisi III DPR RI mengenai batas kewenangan lembaga legislatif dalam menangani pengaduan masyarakat.
Keluarga Minta Kepastian
Meski demikian, keluarga korban tetap berharap persoalan mereka mendapatkan perhatian melalui mekanisme pengawasan yang menjadi kewenangan DPR.
Mereka menilai perkara tersebut penting untuk mendapatkan penjelasan karena menyangkut proses hukum yang mereka alami setelah mengaku mengikuti arahan dan pendampingan polisi dalam upaya menangkap orang yang diduga mencuri.
Kini, setelah hampir satu tahun berlalu, keluarga kembali mempertanyakan siapa yang akan memberikan kepastian atas perkara mereka.
Mereka meminta Kapolda Sumut, Kapolrestabes Medan dan jajaran terkait memberikan penjelasan mengenai perkembangan perkara tersebut, termasuk status hukum anggota keluarga yang disebut sebagai tersangka maupun DPO.
Keluarga juga meminta agar laporan yang telah mereka buat turut dijelaskan perkembangan dan tindak lanjutnya.
Mereka berharap seluruh proses hukum terhadap para pihak dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari Kapolda Sumut maupun Kapolrestabes Medan terkait keseluruhan perkembangan perkara tersebut masih diperlukan untuk memastikan keberimbangan informasi. (Tim)










Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.