Menurut keterangan keluarga, perdamaian dilakukan pada 3 Desember 2025 dan dituangkan dalam surat perdamaian yang disepakati kedua belah pihak.

Keluarga berpendapat bahwa kesepakatan tersebut semestinya menjadi salah satu dasar untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

Namun, menurut mereka, orang tua dari pihak yang mereka sebut sebagai pelaku pencurian tidak menindaklanjuti kesepakatan tersebut dengan mencabut laporan yang menjadi dasar perkara terhadap anggota keluarga mereka.

Di sisi lain, keluarga menyebut anak dari pihak tersebut yang dituduh melakukan pencurian di toko ponsel mereka telah mendapatkan keringanan hukuman setelah adanya surat perdamaian.

Kondisi tersebut kemudian dipertanyakan keluarga karena menurut mereka terdapat perbedaan perlakuan dalam proses penyelesaian perkara.

Dua Laporan Keluarga Juga Dipertanyakan

Tidak hanya perkara yang menjerat anggota keluarga, mereka juga mengaku telah membuat laporan terhadap dua orang tua dari pihak yang mereka sebut sebagai pelaku pencurian.

Salah satu laporan disebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan yang dilaporkan ke Polda Sumut pada 9 Desember 2025.

Sementara laporan dugaan fitnah disebut dibuat di Polrestabes Medan pada 26 Februari 2026.

Menurut keluarga, sampai saat ini pihak yang dilaporkan dalam kedua perkara tersebut belum dipanggil dan diperiksa sebagaimana yang mereka harapkan.

Status dan perkembangan kedua laporan itu pun menjadi pertanyaan keluarga.

Mereka mengaku telah berulang kali meminta kepastian mengenai tindak lanjut laporan tersebut, tetapi belum memperoleh penjelasan yang dianggap memadai.
Mengadu Langsung kepada Wapres Gibran

Persoalan tersebut kemudian kembali disampaikan langsung kepada Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka ketika melakukan kunjungan ke Kabupaten Karo pada 11 September 2026.

Keluarga mengaku menemui Gibran dan menyampaikan langsung persoalan hukum yang mereka alami.

Menurut keterangan keluarga, Gibran terkejut setelah mendengar pengaduan tersebut dan mengucapkan, “Waduh, di mana Kapoldanya ini.”

Keluarga juga menyebut Gibran meminta agar persoalan tersebut ditelusuri.

Dalam kunjungan tersebut, Wakapolda Sumut disebut turut mendampingi Wakil Presiden.

Namun, setelah pengaduan disampaikan secara langsung, keluarga mengaku masih menunggu kejelasan mengenai tindak lanjut persoalan yang mereka adukan.

Habiburokhman: Komisi III Bukan Pengadilan

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memberikan penjelasan terkait pengaduan masyarakat yang masuk ke lembaganya.

Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi III DPR RI bukan lembaga pengadilan dan tidak memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti seluruh pengaduan masyarakat melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

“Kami bukan pengadilan, Komisi III tidak wajib menindaklanjuti semua aduan dengan RDPU.”

Ia juga menyampaikan bahwa jumlah pengaduan yang diterima Komisi III sangat banyak sehingga tidak seluruhnya dapat ditindaklanjuti secara langsung.

“Ribuan laporan yang masuk, nggak mungkin semua bisa ditindaklanjuti.”