Suararepublik.com Medan, 20 September 2026 — Hampir satu tahun persoalan hukum yang dialami keluarga dari Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, belum juga menemukan titik terang.

Keluarga tersebut sebelumnya mengaku menjadi korban pencurian di toko mereka. Namun, setelah mengikuti arahan dan disebut mendapat pendampingan polisi untuk menangkap orang yang diduga mencuri, sejumlah anggota keluarga justru terseret perkara pidana.

Salah seorang anggota keluarga sempat ditahan, sementara tiga lainnya disebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polrestabes Medan.

Kondisi tersebut kemudian menjadi perhatian keluarga, terutama karena mereka mempertanyakan mengapa pihak yang mengaku sebagai korban justru berhadapan dengan proses hukum setelah mengikuti arahan aparat dalam upaya menangkap orang yang diduga melakukan pencurian.

Pernah Disampaikan ke Komisi III DPR RI

Di tengah berlarutnya perkara tersebut, keluarga mempertanyakan sejauh mana perhatian dan tindak lanjut Komisi III DPR RI terhadap persoalan yang telah mereka sampaikan berulang kali.

Komisi III DPR RI memiliki ruang lingkup tugas yang berkaitan dengan hukum, hak asasi manusia (HAM), serta keamanan. Salah satu fungsi DPR adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang dan kebijakan di bidang penegakan hukum.

Menurut keluarga, berbagai surat permohonan perlindungan hukum dan permintaan untuk dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) telah dikirimkan kepada pimpinan DPR RI, pimpinan Komisi III DPR RI maupun anggota Komisi III DPR RI.

Namun, keluarga mengaku belum memperoleh tindak lanjut sebagaimana yang mereka harapkan.

Keluarga juga menyebut perkara tersebut sempat menjadi perhatian publik dan viral. Dalam situasi itu, mereka mengaku pernah berkomunikasi dengan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

Menurut keterangan keluarga, dalam komunikasi tersebut disebutkan bahwa penangguhan terhadap salah satu anggota keluarga yang sebelumnya ditahan di Polrestabes Medan merupakan bagian dari perhatian Komisi III DPR RI.

Pernah Bertemu Kapolrestabes Medan

Setelah perkara tersebut menjadi perhatian, keluarga juga mengaku pernah bertemu dengan Kapolrestabes Medan.

Dalam pertemuan tersebut, menurut keluarga, disampaikan bahwa persoalan mereka akan diupayakan penyelesaiannya dalam waktu sekitar dua minggu.

Namun, keluarga menyatakan hingga kini waktu yang dijanjikan telah berlalu jauh.

Mereka menyebut persoalan tersebut telah berjalan sekitar delapan bulan sejak pertemuan tersebut, tetapi penyelesaian yang diharapkan belum mereka rasakan.

Keluarga kemudian kembali melakukan aksi demonstrasi untuk meminta kepastian hukum.

Dalam aksi tersebut, keluarga mengaku didatangi dua orang yang menyatakan sebagai utusan Kapolrestabes Medan.

Menurut keluarga, kedua orang tersebut menyampaikan bahwa mereka mendapat tugas untuk membantu menyelesaikan persoalan tersebut dalam waktu sekitar satu minggu.

Namun, keluarga kembali menyatakan bahwa hingga kini belum ada penyelesaian sebagaimana yang disampaikan.

Sudah Ada Perdamaian, Laporan Disebut Belum Dicabut
Persoalan semakin kompleks setelah keluarga mengungkap adanya kesepakatan perdamaian dengan pihak yang mereka sebut sebagai pelaku pencurian.