banner 325x300
banner 325x300
Berita

Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik di Jeneponto Berakhir Damai

×

Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik di Jeneponto Berakhir Damai

Sebarkan artikel ini

SUARAREPUBLIK.COM – JENEPONTO, SULAWESI SELATAN — Persoalan dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang terjadi di Jalan Poros Jeneponto–Bantaeng, tepatnya di Desa Baltar, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, akhirnya diselesaikan melalui kesepakatan damai secara kekeluargaan. Selasa, 1 September 2026

Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Minggu, 30 Agustus 2026, sekitar pukul 17.00 WITA. Setelah kejadian, pihak yang merasa dirugikan melaporkan persoalan tersebut ke Polsek Batang, Polres Jeneponto.

Dalam dokumen kesepakatan perdamaian tertanggal 1 September 2026, disebutkan bahwa pihak pertama sempat mengalami rasa takut dan trauma akibat peristiwa yang terjadi.

BACA JUGA:  Menhut Raja Antoni Turun ke Karhutla Kalbar : Hotspot Turun Jadi 28, tapi Asap Masih Ada

Namun, setelah dilakukan musyawarah, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Salah satu pertimbangannya karena kedua belah pihak masih memiliki hubungan keluarga.

Kedua Pihak Sepakat Saling Memaafkan

Dalam kesepakatan tersebut, kedua belah pihak menyatakan sepakat untuk berdamai dan tidak melanjutkan persoalan yang sebelumnya dilaporkan.

Keduanya juga menyatakan telah saling memaafkan serta tidak menyimpan dendam sehubungan dengan peristiwa tersebut.

Selain itu, pihak kedua menyatakan kesediaannya untuk tidak mengulangi perbuatan atau tindakan yang dapat menyinggung perasaan pihak pertama maupun orang lain.

BACA JUGA:  Bareskrim Ungkap Tiga Kasus PPA-PPO, Tangani Kekerasan Seksual hingga TPPO Pengantin Pesanan

Kesepakatan tersebut juga memuat komitmen kedua belah pihak untuk menghormati isi perdamaian. Apabila di kemudian hari kesepakatan tersebut tidak diindahkan, para pihak menyatakan bersedia menempuh proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Perdamaian Dilakukan Secara Kekeluargaan

Proses penyelesaian persoalan tersebut dilakukan di hadapan Aiptu Hamka, S.H., selaku Kanit Reskrim Polsek Batang, serta Aipda Samsu Alam.

Kehadiran anggota kepolisian tersebut berkaitan dengan proses penyelesaian persoalan yang kemudian dituangkan dalam surat kesepakatan bersama.

BACA JUGA:  Hari Keenam Belas Penanganan Gempa NTT, 8.126 Personel TNI Dikerahkan dan 1.011,756 Ton Bantuan Disalurkan

Dalam dokumen tersebut, para pihak menyatakan bahwa kesepakatan dibuat atas kesadaran masing-masing dan tanpa adanya paksaan maupun bujukan dari pihak mana pun.

Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, persoalan yang sebelumnya dilaporkan kepada pihak kepolisian akhirnya diselesaikan melalui jalan damai dan kekeluargaan.

 

Rahman Lallo / Ak 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *