suararepublik.com || PALEMBANG — Operasional Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu II, Kota Palembang, tengah menjadi sorotan menyusul munculnya sejumlah keluhan warga terkait dugaan persoalan pengelolaan limbah, bau menyengat, kerusakan bangunan rumah, hingga dugaan intimidasi terhadap awak media saat menjalankan tugas peliputan.
Polemik tersebut kini tidak hanya menyangkut hubungan antara warga dan pengelola SPPG.
Sorotan mulai mengarah kepada instansi yang memiliki fungsi pengawasan, khususnya mengenai apakah operasional SPPG benar-benar telah memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP).
Jika pengelola menyatakan seluruh prosedur telah dipenuhi, publik tentu berhak mendapatkan jawaban berdasarkan hasil pemeriksaan dan dokumen, bukan semata-mata klaim.
Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran, pemerintah dan instansi terkait tidak boleh membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut.
WARGA KELUHKAN DUGAAN LIMBAH DAN BAU MENYENGAT
Sejumlah warga mengklaim adanya lelehan minyak dan lemak dari aktivitas dapur SPPG yang diduga mengalir menuju saluran air di sekitar permukiman.
Menurut warga, kondisi tersebut pada waktu tertentu menimbulkan bau menyengat yang mengganggu kenyamanan masyarakat.
Mamat, perwakilan warga Seberang Ulu II, menyampaikan keberatan tersebut pada Kamis (27/8/2026).
“Pembuangan limbah mereka dilakukan melalui wilayah tepat tempat kami beraktivitas. Kalau sore hari atau waktu-waktu tertentu, timbul bau yang amat sangat tidak menyenangkan bagi kami. Kami tidak akan mundur selangkah pun menuntut hak atas lingkungan yang sehat,” tegas Mamat.
Warga meminta instansi terkait turun langsung ke lokasi untuk memeriksa sistem pengelolaan limbah dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Pertanyaan yang kini muncul sederhana:
Jika pengelolaan limbah benar-benar telah memenuhi SOP, apa penyebab munculnya keluhan bau dan dugaan aliran limbah ke saluran sekitar?
Jawaban atas pertanyaan tersebut semestinya diberikan melalui pemeriksaan teknis dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
KERUSAKAN RUMAH WARGA DIMINTA DIVERIFIKASI
Selain persoalan lingkungan, warga juga mengeluhkan kerusakan sejumlah rumah yang berada di sekitar lokasi pembangunan SPPG.
Keluhan tersebut meliputi plafon roboh, atap mengalami kebocoran, serta dinding rumah retak.
Warga menduga kerusakan tersebut berkaitan dengan aktivitas pembangunan fasilitas SPPG.
Namun dugaan tersebut belum dapat dipastikan tanpa pemeriksaan teknis.
Karena itu, instansi teknis diminta turun untuk memastikan apakah terdapat hubungan antara aktivitas pembangunan dengan kerusakan bangunan warga.
Warga juga mengaku hingga kini belum memperoleh penyelesaian maupun kompensasi atas kerusakan yang mereka keluhkan.
Jika pemeriksaan nantinya membuktikan adanya hubungan sebab-akibat, publik tentu berhak mengetahui siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana penyelesaian terhadap warga terdampak.
DUGAAN INTIMIDASI WARTAWAN IKUT DISOROT
Ketegangan semakin meningkat ketika warga mendatangi lokasi Dapur SPPG untuk meminta penjelasan mengenai persoalan yang mereka keluhkan.
Dalam situasi tersebut, seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik mengaku mendapat tindakan yang dinilai intimidatif.
Bahkan disebut terdapat dugaan upaya mengambil atau merampas kamera maupun alat komunikasi yang digunakan untuk kepentingan peliputan.
Jika dugaan tersebut terbukti, persoalan ini perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut kebebasan pers dan pelaksanaan tugas jurnalistik.
Kerja jurnalistik memiliki perlindungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Namun demikian, dugaan intimidasi tersebut tetap harus dibuktikan melalui klarifikasi dan pemeriksaan pihak yang berwenang.
KECAMATAN SEBERANG ULU II BENARKAN TERIMA PENGADUAN
Keluhan warga disebut telah disampaikan kepada Kecamatan Seberang Ulu II.
Kesos Kecamatan Seberang Ulu II, Endang Kurniawati, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan masyarakat.
Menurut informasi yang disampaikan, pengaduan tersebut akan diteruskan kepada pimpinan dan ditindaklanjuti melalui peninjauan ke lapangan.
Warga berharap tindak lanjut pemerintah tidak berhenti pada penerimaan laporan secara administratif.
Mereka meminta adanya pemeriksaan langsung, dokumentasi kondisi lapangan, serta penjelasan terbuka mengenai hasil pemeriksaan.
Sebab, menerima laporan tanpa memberikan kepastian mengenai tindak lanjut hanya akan membuat persoalan terus berkembang.
PENGELOLA SPPG BANTAH ADA PELANGGARAN SOP
Sementara itu, pemilik SPPG Tangga Takat, Ibu Tutuk, memberikan bantahan terhadap dugaan pelanggaran SOP.
Saat dikonfirmasi awak media, ia menegaskan bahwa operasional SPPG telah berjalan sesuai SOP dan fasilitas tersebut telah diperiksa oleh KPPG.
“SPPG sudah sesuai SOP dan sudah diperiksa oleh KPPG. Kalau memang tidak sesuai SOP, tidak mungkin masih beroperasi,” terang Ibu Tutuk kepada awak media, Jumat (28/8/2026).
Pernyataan tersebut menjadi bantahan resmi pihak pengelola terhadap dugaan pelanggaran yang disampaikan warga.
Namun pernyataan tersebut sekaligus memunculkan pertanyaan baru.
Jika memang sudah diperiksa dan dinyatakan sesuai SOP, publik berhak mengetahui apa saja yang diperiksa dan bagaimana hasil pemeriksaannya.
KALAU SUDAH SESUAI SOP, KPPG DIMINTA BUKA HASIL PEMERIKSAAN
Kini perhatian publik tertuju kepada KPPG Kota Palembang.
Pihak pengelola menyatakan SPPG telah diperiksa dan dinyatakan sesuai SOP.
Tetapi sampai persoalan ini menjadi sorotan publik, sejumlah pertanyaan masih terbuka:
Kapan pemeriksaan dilakukan?
Siapa yang melakukan pemeriksaan?
Apa saja aspek yang diperiksa?
Apakah sistem pengelolaan limbah dan IPAL turut diperiksa?
Apakah terdapat berita acara atau dokumen hasil pemeriksaan?
Dan yang paling penting:
Apakah hasil pemeriksaan tersebut dapat diakses atau dijelaskan kepada masyarakat?
Jika benar SPPG telah memenuhi SOP, keterbukaan hasil pemeriksaan justru dapat menjadi cara paling efektif untuk menjawab keluhan warga.
Jangan sampai masyarakat hanya diminta percaya pada kalimat “sudah sesuai SOP”, sementara persoalan lingkungan dan keluhan warga belum mendapatkan penjelasan teknis.
Tim awak media SuaraRepublik.com selanjutnya akan melakukan konfirmasi kepada KPPG Kota Palembang untuk meminta penjelasan mengenai hasil pemeriksaan, standar yang digunakan, status operasional SPPG, serta langkah tindak lanjut atas pengaduan masyarakat.
JIKA TERBUKTI MELANGGAR, OPERASIONAL HARUS DIEVALUASI
Publik kini menunggu sikap tegas dari instansi yang memiliki kewenangan.
Apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran SOP, ketidaksesuaian sistem pengelolaan limbah, atau pelanggaran ketentuan lainnya, pemerintah perlu menjelaskan tindakan yang akan diambil, termasuk kemungkinan penghentian sementara atau evaluasi operasional SPPG sesuai aturan yang berlaku.
Sebaliknya, jika pemeriksaan menyatakan SPPG telah memenuhi seluruh standar, hasil tersebut juga perlu disampaikan secara transparan kepada masyarakat.
Dengan demikian, persoalan dapat diselesaikan berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan, bukan berdasarkan klaim masing-masing pihak.
DUGAAN PENGAMBILAN HP AWAK MEDIA BELUM MENDAPAT JAWABAN
Persoalan lain yang masih menjadi tanda tanya adalah dugaan pengambilan atau perampasan HP milik seorang jurnalis/awak media saat menjalankan peliputan.
Saat dikonfirmasi mengenai dugaan tersebut, pemilik dan Aslap SPPG Tangga Takat disebut tidak memberikan jawaban atas pertanyaan awak media.
Sikap tersebut tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai pengakuan ataupun pembenaran.
Namun, mengingat persoalan ini berkaitan dengan kegiatan jurnalistik, klarifikasi dari pihak yang disebut perlu diberikan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Jika memang tidak pernah terjadi tindakan tersebut, pihak terkait tentu memiliki kesempatan untuk membantah dan memberikan kronologi versi mereka.
TIGA TUNTUTAN UTAMA WARGA
Warga Seberang Ulu II menyampaikan tiga tuntutan utama:
Pertama, meminta operasional dihentikan sementara apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran dalam sistem pengelolaan limbah atau ketentuan lainnya.
Kedua, meminta pemeriksaan teknis terhadap kerusakan rumah warga dan pertanggungjawaban apabila terbukti kerusakan tersebut berkaitan dengan aktivitas pembangunan maupun operasional SPPG.
Ketiga, meminta dugaan intimidasi terhadap wartawan serta dugaan pengambilan alat peliputan diperiksa secara transparan sesuai ketentuan hukum.
PEMERINTAH JANGAN MENUNGGU PERSOALAN MEMBESAR
Polemik SPPG Tangga Takat kini menjadi ujian bagi fungsi pengawasan pemerintah dan instansi terkait.
Pemerintah tidak cukup hanya menerima pengaduan.
Instansi yang memiliki kewenangan juga harus memastikan bahwa setiap laporan masyarakat diperiksa, diverifikasi, dan diberikan kesimpulan yang jelas.
Jika benar tidak ada pelanggaran, sampaikan hasil pemeriksaan kepada masyarakat.
Jika ditemukan pelanggaran, ambil tindakan sesuai aturan.
Jangan sampai masyarakat harus terus berulang kali menyampaikan keluhan baru kemudian pemerintah bergerak setelah persoalan menjadi konsumsi publik.
PUBLIK MENUNGGU BUKTI, BUKAN SEKADAR KLAIM
Polemik Dapur SPPG Tangga Takat kini membutuhkan pembuktian.
Di satu sisi, warga menyampaikan dugaan persoalan limbah, bau menyengat, kerusakan rumah, serta dugaan intimidasi terhadap wartawan.
Di sisi lain, pengelola menyatakan SPPG telah berjalan sesuai SOP dan telah diperiksa KPPG.
Perbedaan keterangan tersebut tidak seharusnya dibiarkan berlarut-larut.
Pemerintah, KPPG, dan instansi teknis terkait perlu turun langsung ke lapangan, memeriksa fakta, menjelaskan hasil pemeriksaan, dan mengambil tindakan apabila ditemukan pelanggaran.
Program pemenuhan gizi pemerintah harus memberikan manfaat bagi masyarakat.
Namun pelaksanaannya juga harus berjalan beriringan dengan perlindungan lingkungan, kenyamanan warga, keselamatan bangunan, kepatuhan SOP, transparansi, serta penghormatan terhadap kerja jurnalistik.
Masyarakat kini menunggu jawaban:
Apakah Dapur SPPG Tangga Takat benar-benar telah memenuhi seluruh SOP, atau justru pemeriksaan nantinya menemukan persoalan sebagaimana yang dikeluhkan warga?
SuaraRepublik.com akan terus melakukan konfirmasi dan memantau perkembangan persoalan ini.
Asas Praduga Tak Bersalah & Kode Etik Jurnalistik: Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari pihak terkait. SuaraRepublik.com tidak menyimpulkan bahwa pengelola SPPG, KPPG, pemerintah, maupun pihak lain yang disebut telah melakukan pelanggaran. Setiap pihak tetap dianggap tidak bersalah sebelum terdapat bukti yang sah dan keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap. Redaksi mengedepankan akurasi, verifikasi, keberimbangan, independensi, tidak menghakimi, serta hak jawab dan hak koreksi bagi setiap pihak yang diberitakan.
Penulis: Tim SR
Editor: Redaksi







