banner 325x300
banner 325x300
BeritaHukumNasionalPemerintahPeristiwaTNI/POLRIViral

PW FRN Soroti Hutan Gambut Gyam Siak Kecil Bengkalis ” Hutan Tinggal Tunggul, Beralih Fungsi Jadi Hamparan Kebun Kelapa Sawit, Pemerintah Harus Gerak Cepat “

×

PW FRN Soroti Hutan Gambut Gyam Siak Kecil Bengkalis ” Hutan Tinggal Tunggul, Beralih Fungsi Jadi Hamparan Kebun Kelapa Sawit, Pemerintah Harus Gerak Cepat “

Sebarkan artikel ini

Suararepublik.com Pekanbaru – PW FRN Counter Polri Provinsi Riau menyoroti kondisi memprihatinkan di kawasan Hutan Gambut Siak Kecil, Tasik Serai timur , kecamatan talang Muandau, Kabupaten Bengkalis. Dari pantauan di lapangan, sebagian besar kawasan hutan tersebut kini hanya menyisakan tunggul dan telah beralih fungsi menjadi perkebunan sawit, Sabtu 29 Agustus 2026.

Hutan yang seharusnya menjadi habitat satwa liar dan paru-paru dunia itu kini berubah drastis. Pohon-pohon besar telah ditebang habis dan digantikan dengan hamparan pohon sawit milik perorangan maupun kelompok.

Ketua Umum PW FRN Counter Polri Agus Flores menegaskan, kerusakan Hutan Gambut Siak Kecil ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. “Ini darurat. Kalau tidak segera ditindak, 5-10 tahun lagi kita tidak akan menemukan hutan Siak Kecil lagi,” tegasnya.

Berdasarkan data dan temuan di lapangan selama dua bulan terakhir, aktivitas perambahan terjadi secara masif dan terstruktur. Pembukaan lahan dilakukan dengan cara menebang, membakar, dan menanam sawit di atas lahan gambut.

BACA JUGA:  Perkuat Pelayanan SPKT, Polwan Polres Kutim Hadirkan Layanan Ramah Dan Humanis Bagi Masyarakat

Padahal, kawasan Hutan Gambut Siak Kecil merupakan salah satu ekosistem penting di Riau. Fungsi ekologisnya sangat vital sebagai penyimpan karbon, pengatur tata air, dan habitat berbagai satwa liar yang kini terancam punah.

“Hutan tempat satwa liar berlindung kini sudah beralih fungsi menjadi pohon sawit. Harimau, beruang, dan satwa lainnya kehilangan rumahnya karena ulah perambah,” ujar Agus Flores.

PW FRN mendesak Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Riau, dan Pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk segera mengambil langkah tegas. Jangan sampai pembiaran ini terus terjadi.

“Pemerintah harus gerak cepat dalam memberantas perambahan hutan Gambut Siak Kecil. Jangan menunggu sampai habis baru bertindak,” desak Agus.

Menurutnya, ancaman pidana bagi pelaku perambahan hutan sudah sangat jelas dalam peraturan perundang-undangan. Aparat penegak hukum tidak boleh ragu untuk menindak.

DASAR HUKUM:
Pelaku perambahan hutan dapat dijerat UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah.
Pasal 17: Setiap orang dilarang melakukan kegiatan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Pasal 78: Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

BACA JUGA:  Polda Metro Jaya Gelar Randurlap, Bagikan Makanan Gratis di Bundaran HI

Selain itu, pelaku juga dapat dijerat UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

“Ancamannya sudah jelas. Penjara 15 tahun dan denda Rp10 miliar. Jangan sampai hukum tumpul ke atas. Tangkap dan proses semua pihak yang terlibat, baik pelaksana di lapangan maupun otak di belakangnya,” tegas Agus.

PW FRN juga meminta Bareskrim Polri, Polda Riau, dan Polres Bengkalis membentuk tim khusus untuk melakukan penegakan hukum di Hutan Gambut Siak Kecil. Patroli dan operasi harus digencarkan.

“Jangan biarkan Hutan Gambut Siak Kecil beralih fungsi menjadi perkebunan sawit. Selamatkan dari tangan-tangan perambah hutan,” lanjut Agus.

PW FRN menduga ada oknum yang membekingi aktivitas perambahan ini. Sebab, pembukaan lahan seluas itu tidak mungkin dilakukan tanpa ada koordinasi dan pembiaran.

BACA JUGA:  SPBU Palem Raya Ogan Ilir Bantah Dugaan Penyimpangan Distribusi BBM Bersubsidi, Tegaskan Siap Diperiksa

“Kami mendesak KLHK, BPKH, dan Gakkum turun langsung ke lapangan. Lakukan pemetaan, identifikasi pelaku, dan sita aset hasil kejahatan kehutanan,” katanya.

Selain aspek hukum, PW FRN juga mendorong dilakukan restorasi gambut di titik-titik yang sudah rusak. Pemerintah harus memaksa pelaku mengembalikan fungsi hutan seperti semula.

“Negara dirugikan secara ekologi dan ekonomi. Karbon terlepas, banjir dan kebakaran makin sering. Ini kejahatan luar biasa terhadap lingkungan,” ujarnya.

PW FRN Counter Polri Riau menyatakan siap mengawal dan memonitor langsung ke lapangan. Pihaknya juga akan membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait perambahan hutan.

“Kami tidak akan diam. Jika aparat tidak bertindak, kami akan laporkan ke Kementerian LHK, KPK, dan Presiden. Hutan Gambut Siak Kecil adalah warisan anak cucu kita. Harus kita selamatkan bersama,” tutup Agus Flores. (Tim)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *