banner 325x300
banner 325x300
BeritaKlarifikasi

Pemkab Nias Barat Pastikan Proses Hak Pensiun Mantan Kepala Daerah Sesuai Ketentuan

×

Pemkab Nias Barat Pastikan Proses Hak Pensiun Mantan Kepala Daerah Sesuai Ketentuan

Sebarkan artikel ini
Kharasi Daeli | Kepala Dinas Kominfo Nias Barat | Foto : Istimewa

SuaraRepublik.com / Nias Barat – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias Barat menegaskan bahwa proses pengusulan hak pensiun mantan Wakil Bupati Nias Barat periode 2021–2025 tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah juga membantah anggapan bahwa pengusulan hak tersebut sengaja diperlambat atau dihambat.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nias Barat, Kharasi Daeli, mengatakan Bupati Nias Barat telah menginstruksikan agar pengusulan hak pensiun diproses secara profesional dan sesuai mekanisme setelah seluruh persyaratan administrasi dinyatakan lengkap.

BACA JUGA:  Tanpa Intervensi, Bupati Pastikan Seleksi JPT Objektif dan Akuntabel

“Apabila seluruh persyaratan administrasi telah lengkap dan tidak terdapat kendala administratif maupun hukum, maka pengusulan hak pensiun diproses sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Kharasi, Kamis (30/7/2026).

Terkait beredarnya tangkapan layar percakapan WhatsApp yang dikaitkan dengan Bupati, Kharasi menjelaskan istilah “pimpinan” dalam percakapan tersebut merujuk kepada Penjabat Sekretaris Daerah, bukan kepada Bupati. Karena itu, menurut dia, percakapan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya penundaan pengusulan hak pensiun oleh Bupati.

BACA JUGA:  Polsek Pancur Batu Bersama Koramil 03 Sibolangit Gerebek Lokasi Diduga Sarang Narkoba, Temukan Ladang Tanaman Diduga Ganja

Di sisi lain, Pemkab menyebut proses administrasi Barang Milik Daerah (BMD) di Rumah Jabatan Wakil Bupati masih dalam tahap verifikasi dan penyelesaian berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah. Pemerintah menegaskan bahwa penyelesaian administrasi aset daerah merupakan proses tersendiri dan tidak menghilangkan hak pensiun yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Kharasi menambahkan, Pemkab Nias Barat berkomitmen menjalankan proses pengusulan hak pensiun secara objektif dan sesuai aturan, sekaligus menuntaskan penataan aset daerah sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang akuntabel. Pemerintah juga mengimbau masyarakat agar menyikapi informasi secara utuh dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan berdasarkan informasi yang belum lengkap.

BACA JUGA:  Bupati Nias Barat Serahkan Penghargaan dan Penghargaan Bagi Siswa Berprestasi Pada Pembukaan TA 2026/2027
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *