Suara Republik.Com

Penajam Paser Utara, 12 Agustus 2026

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Penajam Paser Utara (PPU) terus berinovasi dalam memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan humanis kepada masyarakat. Melalui program Polantas Karib, Satlantas Polres PPU menyosialisasikan penggunaan Surat Izin Mengemudi (SIM) Digital melalui aplikasi resmi Digital Korlantas POLRI.

Sosialisasi yang dilaksanakan pada Rabu (12/8/2026) tersebut menjadi bagian dari upaya Satlantas Polres PPU untuk mendekatkan pelayanan kepolisian kepada masyarakat sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pemanfaatan teknologi digital dalam pelayanan lalu lintas.

Program tersebut juga memberikan solusi bagi masyarakat yang telah memiliki SIM namun pada saat berkendara tidak membawa kartu SIM dalam bentuk fisik. Melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI, pengguna dapat mengakses tampilan SIM Digital pada perangkat telepon seluler yang telah terdaftar.

Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.SOU, melalui Kanit Regident Satlantas Polres PPU Ipda Muhammad Jayus Prayogo, S.Tr.K. menjelaskan bahwa kehadiran SIM Digital merupakan bagian dari perkembangan pelayanan kepolisian berbasis teknologi yang dirancang untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat.

“Tujuannya adanya aplikasi Digital Korlantas ini adalah untuk memudahkan warga di seluruh Indonesia. Jadi, apabila tidak membawa kartu SIM dalam bentuk fisik, itu bisa menunjukkannya melalui aplikasi Digital Korlantas ini,” ujar Jayus.

Menurutnya, masyarakat tidak perlu khawatir ketika SIM fisik tertinggal selama telah memiliki dan dapat mengakses SIM Digital melalui aplikasi resmi Digital Korlantas POLRI. Namun, Jayus menekankan bahwa masyarakat harus menunjukkan SIM Digital langsung melalui aplikasi, bukan menggunakan foto atau tangkapan layar.

“Harus melalui aplikasi ini karena ini yang sudah valid. Nggak bisa melalui foto atau screenshot. Jadi, asalkan menunjukkan SIM melalui aplikasi seperti ini, itu legal,” jelasnya.

Penegasan tersebut penting agar masyarakat memahami perbedaan antara SIM Digital yang ditampilkan melalui aplikasi resmi dengan sekadar foto kartu SIM yang tersimpan di galeri telepon seluler.

Dengan demikian, masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan tersebut perlu memastikan aplikasi Digital Korlantas POLRI telah terpasang pada perangkat dan proses registrasi serta verifikasi telah dilakukan dengan benar.

Mudah Diakses Melalui Android dan iPhone

Ipda Muhammad Jayus Prayogo menjelaskan, aplikasi Digital Korlantas POLRI dapat digunakan melalui berbagai perangkat telepon seluler, baik berbasis Android maupun iPhone.

“Bisa iPhone, bisa Android, sudah ada semua aplikasinya,” katanya.

Untuk menggunakan fasilitas SIM Digital, masyarakat terlebih dahulu perlu mengunduh aplikasi Digital Korlantas POLRI. Setelah aplikasi terpasang, pengguna melakukan proses pendaftaran dengan memasukkan NIK dan sejumlah data identitas sesuai dengan ketentuan yang diminta oleh sistem.

“Cara daftarnya tinggal download, habis itu masukkan NIK. NIK sama beberapa identitas,” jelas Jayus.