Scroll ke bawah untuk melanjutkan
banner 320x300
banner 325x300
banner 325x300
BeritaDaerahHukumKriminalPeristiwaTNI/POLRIViral

Polda Sumut Periksa Saksi Pelapor Dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Penipuan Bermodus Surat Perdamaian

×

Polda Sumut Periksa Saksi Pelapor Dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Penipuan Bermodus Surat Perdamaian

Sebarkan artikel ini

Suararepublik.com Medan – Korban pencurian yang disuruh polisi nangkap maling kemudian ditetapkan sebagai tersangka memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara terkait laporan dugaan tindak pidana penipuan yang diduga dilakukan oleh orang tua pelaku pencurian tokonya dengan modus surat perdamaian, Senin (6/7/2026).

Kehadiran pelapor merupakan tindak lanjut dari Kapolda Sumatera Utara atas laporan yang telah dibuat sebelumnya. Dalam laporan tersebut, pelapor menduga telah terjadi tindak pidana penipuan yang berkaitan dengan pelaksanaan kesepakatan perdamaian yang dibuat setelah perkara pencurian diproses di pengadilan.

Usai menjalani pemeriksaan, pelapor mengaku telah memberikan keterangan mengenai kronologi peristiwa serta menyerahkan sejumlah dokumen yang dinilai berkaitan dengan laporan tersebut.

Menurut pelapor, laporan dugaan penipuan bebeda dengan kasus lainnya, Ia berharap penyidik dapat menangani laporannya secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang tersedia.

Kasus ini bermula dari laporan pencurian sebuah toko ponsel di Kecamatan Pancur Batu. Pihak keluarga menyatakan bahwa mereka diminta oleh penyidik Polsek Pancur Batu untuk membantu menangkap para terduga pelaku pencurian. Namun, setelah para pelaku berhasil diamankan, keluarga korban mengaku justru dilaporkan atas dugaan penganiayaan dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Medan.

Pihak keluarga juga menyampaikan bahwa mereka telah berdamai dengan dua terdakwa pencurian pada 3 Desember 2025. Mereka membantah tuduhan melakukan pengeroyokan maupun penyetruman terhadap kedua terdakwa sebagaimana tercantum dalam laporan polisi yang dibuat terhadap mereka.

BACA JUGA:  Tragedi di Intan Jaya : Penembakan Warga Sipil dan Gugatan Kemanusiaan atas Kebijakan Represif di Papua

“Kami dituduh mengeroyok dan menyetrum mereka. Kalau benar empat orang mengeroyok dan menyetrum, mungkin mereka sudah tidak mampu berjalan. Faktanya, setelah diamankan mereka masih bisa dibawa ke rumah terduga penadah, kemudian kami beri makan di ruang penyidik Polsek Pancur Batu sambil berbincang-bincang,” ujar salah seorang anggota keluarga.

Menurut pihak keluarga, proses perdamaian dilakukan di lingkungan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Pancur Batu setelah mereka dihubungi seseorang bermarga Manurung yang mengaku sebagai kuasa hukum para terdakwa pencurian.

Dalam pertemuan tersebut, keluarga mengaku menandatangani dua dokumen berbeda. Dokumen pertama merupakan surat perdamaian antara korban pencurian dengan para terdakwa pencurian yang, menurut mereka, dimaksudkan sebagai bahan pertimbangan bagi jaksa penuntut umum dan majelis hakim agar hukuman terhadap para terdakwa dapat diringankan. Surat tersebut, menurut keluarga, kemudian disampaikan dalam persidangan.

Sementara itu, dokumen kedua merupakan surat kesepakatan perdamaian antara keluarga para terdakwa pencurian dengan keluarga korban terkait laporan polisi yang dibuat di Polrestabes Medan atas dugaan penganiayaan yang terjadi saat proses penangkapan di Hotel Kristal pada 23 September 2025.

Menurut keluarga korban, dalam salah satu poin kesepakatan tersebut pihak keluarga terdakwa menyatakan segera mencabut Laporan Polisi Nomor LP/B/3321/IX/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara.setelah perdamaian dilakukan, Namun, mereka mengaku kesepakatan tersebut tidak pernah direalisasikan.

BACA JUGA:  Transparan dan Profesional, Polres Humbahas Sabet Tiga Penghargaan dari KPPN Balige

“Surat perdamaian dipakai dalam persidangan dan menjadi pertimbangan hakim hukuman pelaku pencurian itu jadi diringankan itu salah satu alasan hakim meringankan hukuman nya karena sudah berdamain dengan kami. Tetapi kesepakatan untuk mencabut laporan polisi terhadap kami tidak pernah dijalankan, padahal sudah ditandatangani di atas materai,” kata pihak keluarga.

Keluarga korban mengaku sempat memperoleh penjelasan bahwa surat pencabutan laporan telah disampaikan melalui kuasa hukum. Namun, menurut mereka, beberapa hari kemudian pencabutan tersebut dibatalkan dengan alasan adanya perkara lain yang mereka nilai tidak berkaitan dengan kesepakatan perdamaian.

Mereka juga membantah tuduhan bahwa pihaknya merupakan pelapor dalam perkara kepemilikan senjata tajam yang ditangani Polsek Medan Tuntungan.

“Kami sudah menjelaskan bahwa bukan kami yang membuat laporan itu. Bahkan kami diminta membuat surat pernyataan tidak keberatan apabila perkara tersebut dihentikan, dan surat itu sudah kami serahkan ke Polsek Medan Tuntungan. Namun laporan terhadap kami di Polrestabes Medan tetap tidak dicabut,” ujar pihak keluarga.

Merasa kesepakatan perdamaian tidak dijalankan sebagaimana yang telah disepakati, keluarga kemudian membuat laporan ke Polda Sumatera Utara pada 9 Desember 2025 atas dugaan tindak pidana penipuan.

BACA JUGA:  Ngeri...!!! Diduga Kabar APH Terima Upeti Dari Usaha Perjudian Milik AK dan Aju Brahrang Kembali Berhembus Kencang

Menurut keluarga, mereka juga telah menerima salinan putusan pengadilan perkara pencurian yang menyebutkan adanya perdamaian antara korban pencurian dan para terdakwa. Berdasarkan hal tersebut, mereka berpendapat bahwa perdamaian tersebut telah menjadi salah satu pertimbangan yang meringankan hukuman para terdakwa.

Atas dasar itu, keluarga mempertanyakan mengapa kesepakatan mengenai pencabutan laporan terhadap mereka tidak dilaksanakan.

“Kami hanya ingin memperoleh kepastian hukum. Jika surat perdamaian yang kami tandatangani dianggap sah hingga dijadikan pertimbangan dalam putusan pengadilan untuk meringankan hukuman para terdakwa, mengapa isi kesepakatan mengenai pencabutan laporan terhadap kami tidak dijalankan? Kami berharap aparat penegak hukum memberikan penjelasan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mempertanyakan mengapa seolah-olah perdamaian tersebut tidak diakui dalam penanganan perkara terhadap kami, padahal dalam putusan pengadilan disebutkan bahwa korban dan para terdakwa telah berdamai,” ujar pihak keluarga.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelidikan atas laporan dugaan penipuan tersebut masih berlangsung. Belum terdapat keterangan resmi dari penyidik Polda Sumatera Utara mengenai hasil pemeriksaan maupun pihak-pihak yang akan dimintai klarifikasi. Demikian pula, belum ada tanggapan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan terkait pernyataan dan dugaan yang disampaikan oleh keluarga pelapor. (Tim)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *