Suararepublik.com Medan – Korban pencurian yang disuruh polisi nangkap maling kemudian ditetapkan sebagai tersangka memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara terkait laporan dugaan tindak pidana penipuan yang diduga dilakukan oleh orang tua pelaku pencurian tokonya dengan modus surat perdamaian, Senin (6/7/2026).
Kehadiran pelapor merupakan tindak lanjut dari Kapolda Sumatera Utara atas laporan yang telah dibuat sebelumnya. Dalam laporan tersebut, pelapor menduga telah terjadi tindak pidana penipuan yang berkaitan dengan pelaksanaan kesepakatan perdamaian yang dibuat setelah perkara pencurian diproses di pengadilan.
Usai menjalani pemeriksaan, pelapor mengaku telah memberikan keterangan mengenai kronologi peristiwa serta menyerahkan sejumlah dokumen yang dinilai berkaitan dengan laporan tersebut.
Menurut pelapor, laporan dugaan penipuan bebeda dengan kasus lainnya, Ia berharap penyidik dapat menangani laporannya secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang tersedia.
Kasus ini bermula dari laporan pencurian sebuah toko ponsel di Kecamatan Pancur Batu. Pihak keluarga menyatakan bahwa mereka diminta oleh penyidik Polsek Pancur Batu untuk membantu menangkap para terduga pelaku pencurian. Namun, setelah para pelaku berhasil diamankan, keluarga korban mengaku justru dilaporkan atas dugaan penganiayaan dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Medan.
Pihak keluarga juga menyampaikan bahwa mereka telah berdamai dengan dua terdakwa pencurian pada 3 Desember 2025. Mereka membantah tuduhan melakukan pengeroyokan maupun penyetruman terhadap kedua terdakwa sebagaimana tercantum dalam laporan polisi yang dibuat terhadap mereka.
“Kami dituduh mengeroyok dan menyetrum mereka. Kalau benar empat orang mengeroyok dan menyetrum, mungkin mereka sudah tidak mampu berjalan. Faktanya, setelah diamankan mereka masih bisa dibawa ke rumah terduga penadah, kemudian kami beri makan di ruang penyidik Polsek Pancur Batu sambil berbincang-bincang,” ujar salah seorang anggota keluarga.
Menurut pihak keluarga, proses perdamaian dilakukan di lingkungan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Pancur Batu setelah mereka dihubungi seseorang bermarga Manurung yang mengaku sebagai kuasa hukum para terdakwa pencurian.
Dalam pertemuan tersebut, keluarga mengaku menandatangani dua dokumen berbeda. Dokumen pertama merupakan surat perdamaian antara korban pencurian dengan para terdakwa pencurian yang, menurut mereka, dimaksudkan sebagai bahan pertimbangan bagi jaksa penuntut umum dan majelis hakim agar hukuman terhadap para terdakwa dapat diringankan. Surat tersebut, menurut keluarga, kemudian disampaikan dalam persidangan.
Sementara itu, dokumen kedua merupakan surat kesepakatan perdamaian antara keluarga para terdakwa pencurian dengan keluarga korban terkait laporan polisi yang dibuat di Polrestabes Medan atas dugaan penganiayaan yang terjadi saat proses penangkapan di Hotel Kristal pada 23 September 2025.
Menurut keluarga korban, dalam salah satu poin kesepakatan tersebut pihak keluarga terdakwa menyatakan segera mencabut Laporan Polisi Nomor LP/B/3321/IX/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara.setelah perdamaian dilakukan, Namun, mereka mengaku kesepakatan tersebut tidak pernah direalisasikan.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan