Scroll ke bawah untuk melanjutkan
banner 320x300
banner 325x300
banner 325x300
BeritaHukum

Kasus Kurir Sabu Sistem Ranjau Terbongkar, Residivis Kembali Diciduk Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak

×

Kasus Kurir Sabu Sistem Ranjau Terbongkar, Residivis Kembali Diciduk Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Sebarkan artikel ini

BeritaRepublilViral.com || SURABAYA Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Wanita Satyawada Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Selasa (14/7/2026) pukul 15.00 WIB, jajaran kepolisian membeberkan keberhasilan mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu dengan modus “sistem ranjau” yang melibatkan seorang residivis.

Konferensi pers dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., didampingi IPDA Erika, IPTU Suroto, serta jajaran Satresnarkoba. Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah awak media yang mengikuti pemaparan secara langsung.

 

Dalam sambutannya, pihak kepolisian menyampaikan apresiasi kepada insan pers atas kehadirannya sekaligus menjelaskan bahwa konferensi pers dilaksanakan di aula demi kenyamanan bersama.

 

AKP Adik Agus Putrawan menjelaskan, pengungkapan kasus bermula pada Rabu, 1 Juli 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Jalan Sidosermo, Surabaya. Petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial TWS (29), warga Jalan Bratang Surabaya, yang diduga berperan sebagai kurir sekaligus perantara peredaran sabu.

BACA JUGA:  Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni Soroti Video Perdamaian Antara Korban Pencurian Yang Jadi Tersangka di Polrestabes Medan Dengan Pelaku Pencurian Toko Ponsel di Pancur Batu

 

“Dari tangan tersangka kami mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 12,18 gram yang telah dikemas dalam 12 paket plastik klip,” ungkap AKP Adik Agus Putrawan di hadapan awak media.

 

Hasil penyidikan mengungkap bahwa tersangka memperoleh perintah dari seseorang berinisial KING, yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Komunikasi antara keduanya dilakukan melalui aplikasi Zangi, aplikasi pesan yang dinilai memiliki tingkat keamanan tinggi sehingga menyulitkan proses pelacakan aparat.

 

Menurut keterangan tersangka, sebanyak 12 paket sabu diterima dari DPO KING. Dua paket diberikan kepada tersangka sebagai imbalan, sedangkan 10 paket lainnya diperintahkan untuk disebar menggunakan metode ranjau, yakni meletakkan narkotika di sejumlah titik yang telah ditentukan untuk kemudian diambil oleh pembeli tanpa adanya pertemuan langsung.

 

Lokasi penyebaran paket sabu tersebut berada di beberapa titik, di antaranya kawasan Jemursari, Margorejo, Pucang, hingga Deltasari yang mencakup wilayah Surabaya dan Sidoarjo.

BACA JUGA:  Pria di Deli Serdang Divonis 10 Tahun Penjara Usai Tembak Tiga Orang, Satu Korban Meninggal Dunia

 

Namun sebelum seluruh paket sempat diambil oleh pemesan, petugas Satresnarkoba lebih dahulu melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti.

 

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapat upah Rp20 ribu untuk setiap paket yang berhasil diletakkan di lokasi sesuai perintah DPO. Jika seluruh paket berhasil diedarkan, total upah yang diterima sekitar Rp240 ribu,” jelas Kasat Resnarkoba.

 

Lebih lanjut diungkapkan, TWS bukan pelaku baru. Ia merupakan residivis kasus narkotika yang sebelumnya menjalani hukuman 2 tahun 6 bulan di Lapas Madiun pada tahun 2023. Meski pernah menjalani pidana, tersangka kembali terlibat dalam jaringan peredaran sabu dengan alasan memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari sekaligus memperoleh sabu untuk dikonsumsi.

 

AKP Adik Agus Putrawan menegaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh anggotanya. Pergerakan tersangka yang berpindah-pindah dan menggunakan sistem ranjau membuat proses pengungkapan membutuhkan pengamatan intensif.

 

“Informasi dari masyarakat sangat membantu. Tersangka bergerak secara mobile sehingga cukup sulit dideteksi. Setelah memperoleh informasi akurat, anggota melakukan pembuntutan hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan,” tegasnya.

BACA JUGA:  Hari Bhayangkara ke - 80, Polres Binjai Berikan Tali Asih kepada Anak Yatim dan Warga Kurang Mampu

 

Barang bukti sabu seberat 12,18 gram tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomi sekitar Rp12 juta di pasaran gelap.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana ketentuan penyesuaian dalam regulasi pidana yang berlaku, dengan ancaman hukuman berat.

 

Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya masih terus memburu DPO KING yang diduga menjadi pengendali jaringan tersebut. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam peredaran sabu menggunakan metode ranjau di wilayah Surabaya dan sekitarnya.

 

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Pengembangan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Kami juga mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya,” pungkas AKP Adik Agus Putrawan.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *