Suararepublik.com Medan – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, dikenal sebagai salah satu anggota DPR yang kerap menaruh perhatian terhadap berbagai persoalan penegakan hukum yang menjadi sorotan publik. Berasal dari keluarga sederhana di Tanjung Priok, Jakarta Utara, ia pernah bekerja sebagai tukang semir sepatu, ojek payung, hingga buruh pelabuhan sebelum akhirnya sukses sebagai pengusaha dan terjun ke dunia politik.
Dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni sering menerima pengaduan masyarakat terkait dugaan ketidakadilan hukum. Ia juga aktif mendorong aparat penegak hukum agar bekerja secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum, serta menjalankan fungsi pengawasan terhadap Polri, Kejaksaan, dan lembaga penegak hukum lainnya.
Belakangan, Ahmad Sahroni disebut menyoroti sebuah video yang beredar di media sosial TikTok mengenai kasus seorang korban pencurian yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Video tersebut diunggah oleh akun @XANGXIOLA dan turut dibagikan melalui akun @ahmadsahroni_center, pada Kamis 9 Juli 2026.
Dalam video @XANGXIOLA -https://www.tiktok.com/@liang_japariz.fut/video/7660389456863677717 yang dibagikan akun @ahmadsahroni_center di stroynya :
video perdamaian antara korban pencurian dengan pelaku pencurian dan mamak maling berjanji akan segera mencabut laporannya.
korban tidak ada menerima satu rupiah pun uang dari maling.
malahan dia fitnah dituduh memeras 250 juta.
kejamnya dunia ini ya……????
tapi dipolrestabes Medan mengatakan tidak sah.sementara surat perdamaian sudah diberikan orang tua maling kepada hakim dan jaksa dan menjadi alasan hakim meringankan hukuman anakny
#fypシ゚viral #beritaviraltiktok #fyppppppppppppppppppppppp
#presidenprabowo #teddyindrawijaya
@calvinsimanjuntak.99 @humas_poldasumut @Habiburokhman @AhmadSahroni88 @Muhammad Rahul Official @Sari Yuliati @HINCA IP PANDJAITAN XIII @Arzetibi @Hj. Selly Andriany Gantina @Titiek Soeharto @hagoromoanime @kawanlistyo @listyosigitp @divisihumaspolri @teddy_hq @_prabowosubianto @fraksipartaigerindra @dpr_ri @mdt0078 @jokowi @sbyudhoyono_
Menurut pihak korban pencurian yang jadi tersangka yang kami konfirmasi, surat perdamaian tersebut telah diserahkan kepada hakim dan jaksa dalam perkara pencurian sebagai salah satu pertimbangan yang meringankan hukuman pelaku. Namun, korban mengaku memperoleh informasi bahwa dalam proses perkara lain, penyidik menyatakan surat perdamaian tersebut tidak memiliki kekuatan untuk menghentikan proses hukum terhadap dirinya.
Korban juga menyatakan bahwa hingga saat ini dirinya tetap berstatus sebagai tersangka, bahkan terdapat pihak yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Atas kondisi tersebut, korban menilai telah terjadi ketidakadilan dalam penanganan perkara yang mereka alami.
Selain itu, korban mengaku janji orang tua pelaku pencurian untuk mencabut laporan setelah adanya perdamaian tidak pernah direalisasikan. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan orang tua pelaku ke Polda Sumatera Utara atas dugaan tindak pidana penipuan agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini bermula dari dugaan pencurian di sebuah toko ponsel di Pancur Batu. Menurut keterangan pihak korban, mereka membantu menangkap terduga pelaku setelah berkoordinasi dengan penyidik Polsek Pancur Batu. Namun setelah penangkapan tersebut, korban justru dilaporkan balik dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara berbeda.
Keluarga korban yang jadi tersangka menguncapkan terimakasih kepada Wakil Ketua Komisi III DPR RI yang selalu menyoroti kasus yang mereka alami.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Ahmad Sahroni yang telah memberikan perhatian terhadap kasus yang kami alami. Kami berharap seluruh proses hukum dapat berjalan secara objektif, adil, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar pihak keluarga korban.
Hingga kini, perkara tersebut masih menjadi perhatian publik karena dinilai menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian hukum, terutama terkait dampak hukum dari suatu kesepakatan perdamaian apabila salah satu pihak tidak melaksanakan isi kesepakatan tersebut. Seluruh pihak yang terlibat tetap memiliki hak untuk menyampaikan keterangan dan pembelaannya sesuai dengan proses hukum yang berlaku. (Tim)








